Lampung1news.com | Lampung – Belanja jasa kepada pihak ketiga berupa Sewa Pesawat Terbang Jamaah Haji/Umrah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp33.561.680.000 yang melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi sorotan. Perhatian publik bukan tertuju kepada maskapai sebagai penyedia jasa, melainkan pada dugaan tata kelola pelaksanaan program di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung yang dinilai belum transparan.
Sorotan mencuat setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara data penerima manfaat dengan pelaksanaan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menunjukkan bahwa anggaran negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tidak disalurkan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
Program bantuan sosial atau fasilitasi pemberangkatan umrah yang menggunakan uang negara pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap nama penerima manfaat semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diuji melalui dokumen resmi.
Publik kini mempertanyakan, siapa sebenarnya yang menerima manfaat dari anggaran Rp33,56 miliar tersebut? Apakah seluruh penerima telah memenuhi persyaratan? Apakah proses seleksi dilakukan secara terbuka? Dan apakah data penerima sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan?
Apabila program tersebut merupakan fasilitasi pemberangkatan umrah bagi masyarakat, maka pada umumnya penerima manfaat wajib memenuhi persyaratan administrasi, antara lain:
- Terdaftar sebagai calon penerima sesuai keputusan pejabat yang berwenang.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah.
- Berdomisili sesuai ketentuan program.
- Memiliki paspor yang masih berlaku.
- Memenuhi persyaratan kesehatan untuk melakukan perjalanan ibadah.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis apabila ketentuan program melarang penerimaan ganda.
- Memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis atau keputusan gubernur apabila program bersumber dari APBD.
Transparansi Dinilai Menjadi Kunci
Dengan nilai anggaran mencapai Rp33,56 miliar, masyarakat menilai sudah saatnya Biro Kesra Provinsi Lampung membuka informasi secara utuh mengenai:
- daftar penerima manfaat
- dasar hukum pelaksanaan program
- petunjuk teknis dan mekanisme seleksi
- berita acara verifikasi dan penetapan penerima
- dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta
- rincian komponen belanja yang membentuk nilai Rp33,56 miliar tersebut.
Jika terdapat penerima manfaat yang tidak memenuhi persyaratan, atau sebaliknya terdapat masyarakat yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar penerima tanpa dasar yang jelas, maka kondisi tersebut layak diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Transparansi menjadi kata kunci. Biro Kesra Provinsi Lampung didorong membuka kepada publik daftar penerima manfaat, mekanisme seleksi, dasar hukum penetapan, berita acara verifikasi, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul dugaan adanya penerima yang dipilih berdasarkan kedekatan, kepentingan tertentu, atau pertimbangan di luar ketentuan.
Besarnya nilai anggaran publik juga menjadi alasan kuat bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Biro Kesra Provinsi Lampung terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima manfaat tersebut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Biro Kesra, Pemerintah Provinsi Lampung, maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan dokumen pendukung demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)
