Dugaan Korupsi di RSUDAM Lampung Tembus Rp2 Miliar Lebih, LSM GERMAK Resmi Laporkan Temuan BPK ke Kejaksaan Agung RI



Lampung1news.com | Bandar Lampung – Pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, ditemukan berbagai persoalan pada pelaksanaan proyek fisik maupun pengadaan barang dengan total nilai temuan lebih dari Rp2 miliar.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, kualitas perencanaan, hingga tata kelola penggunaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.


Salah satu temuan terbesar berasal dari pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung penambahan daya listrik senilai sekitar Rp11,93 miliar yang dikerjakan PT GHPP. Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, as built drawing, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp625,77 juta.


Selain itu, pada pekerjaan pembangunan power house dan gardu hubung yang dikerjakan CV BMP, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp30,8 juta.


Pada pembangunan Gedung Forensik yang dikerjakan CV MB dengan nilai kontrak sekitar Rp10,84 miliar, BPK kembali menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp204,66 juta.


Sementara itu, proyek perluasan Gedung CSSD menjadi dua lantai yang dikerjakan CV PKS ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp36,96 juta. Sedangkan pada lanjutan pembangunan Gedung Instalasi Gizi Tahap II oleh CV NK, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp36,3 juta.


BPK juga mencatat sebagian kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh penyedia. Namun demikian, masih terdapat nilai yang wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.


Temuan yang paling menyita perhatian adalah pengadaan generator set (genset) RSUDAM Tahun Anggaran 2025. Dalam proyek pengadaan genset senilai sekitar Rp4,75 miliar, BPK menyimpulkan terdapat ketidakhematan anggaran sebesar Rp950,25 juta.


Apabila digabungkan dengan berbagai temuan pada pekerjaan konstruksi lainnya, total nilai temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan sehingga patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pada Jumat, 24 Juli 2026, Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari temuan BPK tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan Nomor Laporan Pengaduan: Lapdu. 113/LSM-GERMAK/DPP.01/VII/2026.


Ketua LSM GERMAK, Heriansyah, menegaskan bahwa temuan BPK dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh berhenti hanya sebagai rekomendasi administratif. "Temuan BPK dengan nilai lebih dari Rp2 miliar ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Jangan sampai temuan bernilai miliaran rupiah hanya berakhir sebagai rekomendasi administratif," tegas Heriansyah dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (24/7/2026).


Menurut Heriansyah, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


"Kami berharap Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini secara profesional, independen, dan objektif. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.


Heriansyah menambahkan bahwa LSM GERMAK tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


"Uang yang dikelola RSUD Abdul Moeloek adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana temuan BPK ini ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Heriansyah. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak