Lampung1news.com | Pesawaran – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPTD SDN 25 Way Lima, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah dilakukan pemantauan lapangan oleh tim media pada Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang didanai melalui APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pekerjaan memiliki nilai anggaran sebesar Rp706.634.310 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Saat melakukan peninjauan di lokasi, tim media mendapati pekerjaan masih berjalan. Sejumlah item pekerjaan tampak berada pada tahap pemasangan rangka atap, penutupan atap, pemasangan plafon, serta penyelesaian dinding bangunan.
Dalam pemantauan tersebut, tim media mengamati beberapa bagian pekerjaan yang dinilai layak memperoleh perhatian lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Namun demikian, media tidak melakukan penilaian ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, mengingat penilaian teknis merupakan kewenangan pihak yang berkompeten, seperti konsultan pengawas maupun instansi terkait.
Untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, tim media berupaya meminta keterangan dari para pekerja mengenai pihak yang bertanggung jawab di lapangan, termasuk mandor atau penanggung jawab proyek. Namun hingga saat itu, belum diperoleh informasi yang dapat mengarahkan kepada pihak yang dimaksud sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.
Tim media juga mencoba meminta penjelasan kepada seorang yang mengenakan pakaian dinas di lingkungan sekolah. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya merupakan tenaga pendidik dan tidak terlibat maupun mengetahui pelaksanaan teknis proyek revitalisasi tersebut.
Selain pemantauan di lapangan, tim media telah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk memperoleh informasi dan konfirmasi mengenai pelaksanaan proyek dimaksud. Namun pada kesempatan tersebut belum ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Sementara itu, permintaan klarifikasi kepada pihak komite sekolah juga belum memperoleh jawaban.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GERASI), Faisal Abung, menilai keterbukaan informasi dari penyelenggara pemerintahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya terhadap program yang menggunakan anggaran negara.
"Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah," ujar Faisal.
Ia menyampaikan bahwa LSM GERASI berencana menyampaikan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas yang berwenang sebagai bentuk permohonan agar dilakukan pengawasan sesuai ketentuan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
"Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. Kami tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi berharap seluruh proses pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
GERASI juga mengharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dapat memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada media maupun masyarakat sehingga informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah dapat tersampaikan secara jelas.
Media menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada P2SP, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan, penjelasan, maupun data pendukung, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.(Tim)
