Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan


LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN – Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang baru di SD Negeri 2 Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu (25/7/2026), para pekerja konstruksi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain aspek keselamatan kerja, proses pengecatan bangunan juga menuai perhatian. Di lapangan, pengecatan diduga dilakukan tanpa penggunaan cat dasar tahan alkali sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas hasil akhir, seperti cat yang mudah mengelupas, timbul bercak putih (efloresensi), maupun warna yang cepat memudar.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), salah seorang pekerja yang menangani pengecatan menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pesawaran. Melalui Humas DPC PWRI Pesawaran, Denda YRZ, pihaknya menilai transparansi proyek harus menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan pekerjaan.

"Seharusnya papan informasi proyek sudah dipasang di lokasi, bukan justru diletakkan atau ditumpuk. Papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan proyek pemerintah," ujar Denda YRZ.

Ia menambahkan, keberadaan papan informasi proyek bukan hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

"Selain itu, kami juga berharap seluruh pekerja dilengkapi dengan APD sesuai standar K3. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah," tegasnya.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Team PWRI Pesawaran). 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak