Memuat postingan terbaru...

Anggaran Dana Desa Kedondong Tahun 2024–2025 Jadi Sorotan Publik, Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi Penggunaannya



Lampung1news.com | Pesawaran – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2024 dan 2025 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah item kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat diharapkan turut berperan aktif mengawasi setiap program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.


Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, Dana Desa Kedondong Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu sebesar Rp1.584.502.000. Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain penyediaan sarana dan prasarana keagamaan sebesar Rp57.500.000, penyediaan busana muslim ibu-ibu pengajian Rp30.000.000, penyediaan bibit tanaman unggul Rp23.750.000, peningkatan produksi bidang peternakan rumah tangga Rp25.000.000, pembangunan sejumlah talud penahan tanah (TPT), gorong-gorong, normalisasi badan jalan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan rabat beton, penimbunan badan jalan, penyediaan sarana prasarana jalan desa sebesar Rp158.750.000, pembangunan dua unit sumur bor, serta penyertaan modal desa sebesar Rp75.000.000.


Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, Desa Kedondong memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp1.531.930.000. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian publik meliputi penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan serta keagamaan sebesar Rp66.000.000, normalisasi jalan Dusun Tanjung Jati, pembangunan rabat beton Dusun Nabang Sari, pembangunan TPT Dusun Pekon Jambu, penyediaan sarana prasarana jalan desa sebesar Rp96.000.000, penyediaan mobilisasi kesehatan desa sebesar Rp229.300.000, serta penyertaan modal desa sebesar Rp306.386.000.


Sejumlah warga berharap seluruh kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah desa membuka informasi pelaksanaan kegiatan secara transparan sehingga penggunaan anggaran dapat diketahui dan diawasi bersama.


Pengawasan masyarakat terhadap Dana Desa merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa juga berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Sebagai dasar hukum, pengelolaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.


Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dapat diketahui dan diawasi oleh publik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan ataupun temuan dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Kedondong Tahun Anggaran 2024–2025. Oleh karena itu, pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat guna mendorong transparansi dan pengawasan publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi, diluruskan, atau diberikan penjelasan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalisme yang berimbang.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang diperoleh serta bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari instansi yang berwenang. Media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak