LAMPUNG1NEWS.COM | TULANG BAWANG BARAT (TUBABA), LAMPUNG — Mahmuddin, Ketua LSM PENJARA Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia DPD Provinsi Lampung, layangkan surat konfirmasi permintaan klarifikasi terkait dugaan adanya pengondisian pembelian seragam dan atribut bagi peserta didik baru di SMAN 1 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)
Mahmuddin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan serta pembayaran seragam dan atribut peserta didik baru tersebut.
Mencuatnya informasi tersebut setelah pihaknya memperoleh sebuah dokumen berupa “Daftar Harga” Nota Nomor xxxx atas nama CV Tri Handayani Abadi, yang mencantumkan berbagai jenis seragam dan perlengkapan sekolah.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat daftar harga sejumlah perlengkapan peserta didik, antara lain:
1. Seragam OSIS:
2. Seragam Pramuka:
3. Jas almamater:
4. Topi (logo bordir):
5. Dasi OSIS (logo sekolah bordir):
6. Nama hitam-putih:
7. Ikat pinggang OSIS + Pramuka:
8. Seragam batik:
9. Kaos olahraga:
10. Jas laboratorium:
11. Sepatu: tercantum dengan keterangan bonus;
12. Seragam almamater kotak-kotak:
13. Rompi kotak-kotak:
14. Kerudung/hijab:
Pada bagian jumlah dalam dokumen tersebut tercantum total harga Rp2.545.000 untuk laki-laki dan Rp2.805.000 untuk perempuan. Pada bagian bawah dokumen juga terdapat tulisan tangan “Total: 2.075.000” serta cap bertuliskan “LUNAS”.
Menurut Mahmuddin, dokumen tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh karena terdapat sejumlah jenis seragam dan atribut yang tercantum dalam satu daftar harga. Pihaknya ingin mengetahui apakah pembelian tersebut bersifat wajib, pilihan pribadi orang tua/wali murid, atau berkaitan dengan proses daftar ulang peserta didik baru.
Diduga bertentangan dengan ketentuan seragam sekolah
Mahmuddin menilai dugaan pengondisian pembelian seragam tersebut perlu dilihat dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 12, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun, Pasal 13 secara tegas mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Selanjutnya, Pasal 14 mengatur bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam dengan berpedoman pada Permendikbudristek tersebut. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatan, hingga sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pergub Lampung juga mengatur larangan pengaitan seragam dengan PPDB
Selain Permendikbudristek, LSM PENJARA Indonesia juga menyoroti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.
Pergub tersebut tercatat masih berlaku pada JDIH Pemerintah Provinsi Lampung.
Lebih khusus lagi, ketentuan mengenai pakaian seragam dalam Pergub Lampung Nomor 9 Tahun 2024 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Dalam Pasal 12, sekolah, komite sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam, mengaitkan pengadaan pakaian seragam dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas, serta mengatur kewajiban atau membebankan orang tua/wali untuk membeli seragam baru pada penerimaan peserta didik baru.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Mahmuddin juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H.
Isi surat edaran tersebut, sebagaimana dokumen yang menjadi acuan pihak LSM, menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam baru pada setiap penerimaan murid baru, serta orang tua/wali dibebaskan menentukan tempat pembelian seragam.
“Kalau benar ada kewajiban atau pengondisian pembelian seragam tertentu yang dikaitkan dengan daftar ulang siswa baru, tentunya ini perlu dijelaskan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu kami melayangkan surat konfirmasi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi secara resmi,” ujar Mahmuddin.
Minta Dinas Pendidikan turun melakukan pemeriksaan
LSM PENJARA Indonesia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pengondisian pembelian seragam peserta didik baru di SMAN 1 Tumijajar.
Pihaknya meminta agar sejumlah hal diperjelas, antara lain:
- siapa yang menetapkan daftar harga seragam dan atribut;
- apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau sukarela;
- apakah pembelian dikaitkan dengan daftar ulang atau penerimaan peserta didik baru;
- siapa pihak yang menerima pembayaran;
- apa hubungan CV Tri Handayani Abadi dengan pihak sekolah;
- apakah terdapat surat keputusan, surat edaran, atau dasar resmi yang mewajibkan pembelian;
- serta bagaimana mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban pembelian tersebut.
“Kami meminta transparansi. Kalau memang pembelian itu tidak diwajibkan dan murni pilihan orang tua, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila ada kewajiban atau pengondisian yang dikaitkan dengan daftar ulang, maka harus diperiksa apakah sesuai dengan Permendikbudristek, Pergub Lampung dan ketentuan lainnya,” tegas Mahmuddin.
Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. LSM PENJARA Indonesia, kata dia, memberikan kesempatan kepada pihak SMAN 1 Tumijajar maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen untuk memberikan klarifikasi.
“Surat yang kami layangkan adalah surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi. Kami ingin mendapatkan jawaban resmi dan berimbang sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi tim media telah dilakukan melalui via nomor whatsapp Humas SMN 1 Tumijajar dan pihak CV TRI HANDAYANI ABADI namun belum mendapatkan jawaban, media ini memberikan ruang hak jawab dan akan mengunggah dalam pemberitaan. ( Redaksi )


