LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, Minggu, 20 September 2026 — Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Provinsi–8 di wilayah Desa Kota Jawa, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut terutama tertuju pada pekerjaan bronjong yang secara kasat mata diduga menggunakan material batu dengan ukuran yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pekerjaan. Sejumlah batu yang digunakan terlihat berukuran relatif kecil sehingga dikhawatirkan dapat lolos atau merosot melalui lubang anyaman kawat bronjong.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, dengan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Provinsi–8, Nomor Kontrak 01/KTR/PPK-RHB-JBT.8/V/03/VII/2026, tanggal kontrak 23 Juli 2026, dengan nilai kontrak Rp842.918.000 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Papan proyek mencantumkan CV. Putra Gupit Mandiri sebagai pelaksana dan CV. Rancang Bangun Konsultan sebagai pengawas.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi sekaligus melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.
Menurut Mahmuddin, penggunaan batu untuk bronjong semestinya mengikuti spesifikasi teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau benar batu yang digunakan tidak memenuhi ukuran sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis, ini tentu harus menjadi perhatian serius. Batu yang terlalu kecil berpotensi keluar melalui lubang anyaman bronjong dan dapat memengaruhi fungsi serta ketahanan konstruksi,” ujar Mahmuddin.
Ia juga menyoroti informasi mengenai ukuran batu yang disebut berada pada kisaran 15–25 cm, dengan batas maksimal tertentu sesuai spesifikasi pekerjaan. Namun, menurutnya, ukuran tersebut tetap harus dikonfirmasi berdasarkan RKS, gambar kerja dan spesifikasi teknis resmi proyek, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
“Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar cepat selesai, tetapi kualitas dan umur konstruksinya tidak diperhatikan. Kami meminta pihak BMBK maupun pengawas melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain material bronjong, LSM Penjara Indonesia juga mempertanyakan kedalaman dan kondisi galian dasar sebelum pemasangan bronjong.
Mahmuddin menyebut kedalaman galian dan metode pemasangan seharusnya dapat diperiksa dengan mengacu pada gambar kerja serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar batu. Kedalaman galian dasar, susunan bronjong, ukuran kawat, metode pemasangan dan pekerjaan lainnya harus diperiksa. Kalau ada bagian yang tidak sesuai gambar atau spesifikasi, harus ada tindakan korektif,” katanya.
Di sisi lain, LSM Penjara Indonesia mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik mengenai kualitas material pekerjaan.
Mahmuddin menyebut seorang yang menurut informasi warga merupakan bagian dari pelaksana proyek bernama Virgo diduga melakukan ancaman terhadap warga yang mempertanyakan kualitas batu.
“Informasi mengenai dugaan ancaman tersebut akan kami dalami. Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa klarifikasi. Namun apabila benar ada warga yang diintimidasi karena menyampaikan kritik terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara, tentu hal tersebut harus mendapat perhatian,” ujar Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia juga meminta PPK, konsultan pengawas dan pihak pelaksana membuka ruang klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan bronjong, termasuk ukuran batu, ukuran kawat/mata anyaman, kedalaman galian, volume pekerjaan serta metode pemasangannya.
“Harapan kami sederhana, proyek ini menghasilkan konstruksi yang benar-benar kuat dan sesuai spesifikasi. Kritik kami bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar penggunaan uang negara memberikan hasil yang maksimal,” pungkas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut dan mempertimbangkan meminta pemeriksaan teknis kepada instansi berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak. (Tim)
