Kejaksaan Pesawaran Tegaskan Pendampingan Proyek Cathlab RSUD Bersifat Legal Assistance, Bukan Pengawasan Teknis



LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN — Pernyataan Direktur RSUD Pesawaran yang sebelumnya menyebut pembangunan gedung Cathlab telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan.

Untuk memastikan maksud pendampingan tersebut, Tim Media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pembangunan Cathlab di RSUD Pesawaran termasuk salah satu kegiatan yang dilakukan melalui Legal Assistance (LA) oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurut pihak Kejaksaan, Legal Assistance merupakan layanan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang secara administratif diawali dengan adanya permohonan dari pihak pemerintah, dalam hal ini Direktur RSUD Kabupaten Pesawaran.

Permohonan tersebut kemudian melalui tahapan paparan oleh pihak pemohon. Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif pemohon serta kesesuaiannya dengan persyaratan formal dan materiil berdasarkan norma yang mengatur layanan Legal Assistance, Jaksa Pengacara Negara selanjutnya dapat melakukan asistensi terhadap pelaksanaan kegiatan.

Pihak Kejaksaan menjelaskan, dalam konteks pembangunan Cathlab RSUD Pesawaran, asistensi yang diberikan Jaksa Pengacara Negara pada prinsipnya berupa advice atau nasihat hukum.

Advice tersebut diberikan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pembangunan Cathlab berjalan sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara utuh dan komprehensif.

Dengan demikian, istilah “pendampingan Kejaksaan” dalam konteks ini perlu dipahami sebagai layanan Legal Assistance di bidang Datun, bukan berarti Kejaksaan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan, menjadi pelaksana proyek, ataupun menggantikan kewenangan pejabat pengadaan.

Menariknya, pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran juga secara terbuka mengimbau seluruh pihak dan masyarakat yang berkepentingan untuk tetap memberikan kontribusi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

Masyarakat juga dipersilakan memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran apabila menemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencapai tujuan yang diharapkan, termasuk tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pendampingan melalui Legal Assistance tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh pelaksanaan proyek telah dipastikan bebas dari persoalan.

Fungsi Legal Assistance yang dijelaskan pihak Kejaksaan lebih menitikberatkan pada pemberian nasihat atau asistensi hukum terhadap pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai ketentuan.

Sementara aspek pelaksanaan fisik seperti kualitas konstruksi, volume pekerjaan, mutu material dan kesesuaian hasil pekerjaan tetap menjadi bagian yang harus dipastikan melalui mekanisme pengawasan teknis dan kontraktual oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Sebelumnya, Direktur RSUD Pesawaran menyampaikan bahwa pembangunan gedung Cathlab dan rehabilitasi ruang Radiologi telah mendapatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Pesawaran serta melalui beberapa tahapan review Inspektorat Pesawaran.

Direktur juga menyebut secara kelembagaan kegiatan tersebut merupakan kegiatan RSUD Pesawaran yang tercantum dalam DPA RSUD Tahun Anggaran 2026, dengan KPA Junaedi Samsul, S.Kep., PPK Andriansyah, S.P., M.M., dan PPTK Sukma Kemala, SKM.

Sementara itu, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung sebelumnya meminta pengawasan terhadap proyek tersebut tetap dilakukan secara ketat, termasuk memastikan kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, juga mengingatkan agar pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian fisik.

Kami mengapresiasi kalau ada pendampingan hukum. Tetapi pendampingan hukum tentu harus dipahami sesuai fungsinya. Pengawasan terhadap mutu, volume dan hasil pekerjaan tetap harus dilakukan secara serius. Jangan sampai bangunan selesai tetapi kemudian muncul persoalan seperti bocor atau rembes,” ujarnya.

Ia juga menilai masyarakat tetap memiliki ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Kalau memang ada mekanisme pengawasan dari Kejaksaan melalui Legal Assistance, masyarakat juga harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi apabila menemukan sesuatu yang perlu diklarifikasi. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pembangunan benar-benar tepat mutu dan tepat manfaat,” pungkasnya.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RSUD Pesawaran, Kejaksaan Negeri Pesawaran, penyedia jasa, konsultan maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau diberikan penjelasan tambahan. (RED)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak