Informasi mengenai rencana pembatalan tersebut mencuat setelah terjadi pergantian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah. Ke-14 perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang tender melalui proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Wacana pembatalan dan kemungkinan dilakukannya tender ulang mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Lampung Tengah.
Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmad Danil, memberikan klarifikasi bahwa rencana pembatalan bukan disebabkan tekanan politik maupun penugasan tertentu. Menurutnya, pembatalan berkaitan dengan adanya persoalan substantif dalam dokumen pemilihan.
Rahmad Danil menyebut terdapat persoalan pada sejumlah dokumen, salah satunya berkaitan dengan pengesahan Detail Engineering Design (DED). Atas dasar persoalan tersebut, 14 paket yang sebelumnya telah diumumkan pemenangnya disebut berpotensi dibatalkan dan dilakukan proses tender ulang. akan digantikan minikom.
Sementara itu, Ketua Aspekindo Lampung Tengah, Angga Irawan, menyikapi wacana pembatalan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pembatalan terhadap perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang melalui tahapan pengadaan yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Angga, para pemenang tender sebelumnya telah melalui seluruh tahapan dan prosedur pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar ada pembatalan secara sepihak oleh Plt Kepala Dinas BMBK Rahmad Danil, kita tunggu saja. Berdasarkan penjadwalan yang dikeluarkan UKPBJ Kabupaten Lampung Tengah, rekanan yang sudah dinyatakan sebagai pemenang seharusnya menerima pemberitahuan atau proses selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Angga.
Angga menambakan apabila terjadi tender ulang, dan digantikan oleh minikom, bisa saja akan terjadi pengondisian, karna semuanya di kendalikan pejabat pembuat komitmen sekaligus pengguna anggaran siapa lagi kalau bukan rahmad danil plt kadis bina marga dan bina kontruksi lampung tengah.
Angga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila pembatalan terhadap para pemenang tender benar-benar dilakukan tanpa dasar yang menurut mereka sesuai ketentuan.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan kami tempuh. Terutama melalui aparat penegak hukum (Aph) mulai dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Meski demikian, Angga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pembatalan 14 pemenang tender tersebut.
Ia berharap bahwa proses tender yang sedang berjalan ini tetap dilanjutkan tanpa adanya pembatalan, karena pembangunan di kabupaten Lampung Tengah khususnya jalan sudah dinantikan oleh masyarakat.. Jika dilakukan pembatalan tender maka semua pihak akan dirugikan terutama masyarakat.
Terkait mini kompetisi bukan menjadi dasar atas terbatasnya waktu karena seharusnya Dinas BMBK sudah bisa memprediksi tentang kapan waktu harus merealisasikan anggaran.
Oleh karena itu ASPEKINDO lampung Tengah menduga rencana pembatalan tender dan upaya melakukan mini kompetisi merupakan kedok atau tameng sebagai upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Semua ini belum benar-benar terealisasi karena belum ada keputusan final dari Plt Dinas BMBK. Namun, jika pembatalan dilakukan, tentu akan menimbulkan persoalan, terutama bagi UKPBJ, karena proses lelang yang telah dilakukan sebelumnya sudah melalui tahapan-tahapan yang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Angga.
Sementara itu, hingga adanya keputusan resmi mengenai status 14 paket tersebut, rencana pembatalan dan tender ulang masih menjadi rencana Keputusan resmi dari pihak terkait akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan proses pengadaan proyek-proyek tersebut.(*)


