PESAWARAN, LAMPUNG1NEWS.COM — Keberadaan sembilan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran yang tidak diketahui keberadaannya menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025, kendaraan tersebut memiliki nilai perolehan Rp159.889.550.
Persoalan ini semakin membutuhkan kejelasan setelah Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Agus Rohman, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Empat unit tercatat berada di Bagian Perlengkapan, sedangkan lima unit lainnya berada di Bagian Umum.
Kalau yang 9 unit kendaraan ada 4 di bagian perlengkapan dan 5 di bagian umum mungkin masih ada di Pemda, karena dokumen berita acara selip juga. Tapi kami masih minta tolong ke dinas-dinas yang mudah-mudahan ketemu,” ujar Agus Rohman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sembilan kendaraan itu belum dapat dipastikan secara fisik. Keyakinan bahwa kendaraan kemungkinan masih berada di lingkungan Pemkab Pesawaran perlu dibuktikan melalui pencarian, pemeriksaan fisik, serta pencocokan dengan data inventaris dan dokumen pendukung.
Alasan dokumen berita acara terselip menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Dokumen administrasi merupakan bagian penting untuk menelusuri riwayat penguasaan, penggunaan, dan serah terima kendaraan milik daerah.
Ketika keberadaan dokumen tidak dapat dipastikan dan kendaraan belum ditemukan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan aset selama ini dijalankan, siapa yang terakhir bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, serta sejauh mana inventarisasi berkala dilakukan.
Media mendesak Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum Setdakab Pesawaran agar segera menyelesaikan penelusuran sembilan kendaraan tersebut. Pencarian tidak cukup hanya mengandalkan permintaan bantuan kepada dinas-dinas, tetapi perlu disertai pemeriksaan fisik, pencocokan nomor register dan identitas kendaraan, serta penelusuran dokumen administrasi.
Pemkab juga perlu menjelaskan hasil pencarian secara terbuka agar publik mengetahui apakah seluruh kendaraan berhasil ditemukan atau masih terdapat aset yang belum dapat dipastikan keberadaannya.
Tidak ditemukannya kendaraan dan tidak lengkapnya dokumen pendukung berisiko menghambat pengamanan serta pertanggungjawaban aset daerah. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keandalan pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Apabila setelah penelusuran kendaraan tetap tidak ditemukan, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.
Namun, nilai perolehan Rp159.889.550 tidak otomatis menjadi nilai kerugian daerah yang telah ditetapkan. Penentuan kerugian maupun tanggung jawab pihak tertentu harus didasarkan pada pemeriksaan dan proses sesuai aturan yang berlaku.
Media mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan, termasuk memastikan keberadaan fisik setiap kendaraan dan menelusuri dokumen yang disebut terselip. Jika terdapat kelalaian yang terbukti, tindak lanjut administratif maupun mekanisme pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu bersalah. Lampung1News tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bagian Perlengkapan, Bagian Umum, Inspektorat, dan Pemkab Pesawaran demi menghadirkan informasi yang akurat serta berimbang. (Tim)


