LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, LAMPUNG — Minggu, 4 Oktober 2026
Pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga hampir satu bulan pekerjaan berjalan, papan informasi proyek yang memuat pagu atau nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, serta informasi pekerjaan lainnya diduga tidak terlihat belum juga terpasang di lokasi proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengawas pekerjaan.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mempertanyakan mengapa pihak terkait diduga belum memberikan teguran kepada pelaksana apabila benar pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa memasang papan informasi sebagaimana mestinya.
Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, mengatakan bahwa keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan hal penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, sumber pembiayaannya, jangka waktu pelaksanaan, serta spesifikasi pekerjaan.
“Ada apa dengan BMBK atau PPK sehingga pelaksana proyek diduga tidak memasang papan informasi anggaran, tetapi pekerjaan tetap berjalan? Kalau benar tidak ada papan proyek, seharusnya ada tindakan atau teguran dari pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujar Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, kondisi tersebut jangan sampai menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman”, karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Ia menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, tidak adanya transparansi dan lemahnya pengawasan perlu mendapat perhatian serius karena dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak segera diklarifikasi dan diawasi.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah ini bentuk pembiaran. Bahkan kami mempertanyakan apakah ada dugaan penyimpangan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Kalau memang seluruh administrasi, kontrak, anggaran, desain, volume dan pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta BMBK Provinsi Lampung dan PPK terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hal tersebut.


