Persoalan tersebut mencakup sembilan unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai perolehan Rp.159.889.550, penggunaan 55 unit kendaraan dinas yang tidak didukung dokumen administrasi lengkap, serta tiga unit kendaraan dinas yang dilaporkan hilang dengan nilai perolehan Rp71.180.425 dan belum ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian kerugian daerah hingga pemeriksaan berakhir.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban atas aset yang dibeli menggunakan uang publik. Keberadaan kendaraan, kejelasan pengguna, kelengkapan administrasi, hingga tindak lanjut kehilangan semestinya dapat ditelusuri secara tertib.
Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan pemberitaan, tercatat sembilan unit kendaraan roda dua dalam kelompok aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya.
Kendaraan tersebut terdiri atas beberapa tipe Honda, Honda Mega Pro, dan Suzuki EN 125/Thunder 125, dengan tahun perolehan yang tercatat mulai 2009 hingga 2014.
Total nilai perolehan sembilan kendaraan tersebut mencapai Rp159.889.550.
Tidak diketahuinya keberadaan aset menjadi persoalan serius dalam penatausahaan barang milik daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset yang tercatat dalam inventaris dapat ditelusuri keberadaan fisiknya, diketahui status penguasaannya, serta memiliki catatan administrasi yang memadai.
Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan inventarisasi berkala dan pengawasan terhadap kendaraan yang telah tercatat sebagai aset pemerintah.
Meski demikian, aset yang tidak diketahui keberadaannya tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi terakhir kendaraan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan penggunaan 55 unit kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.
Dalam uraian hasil pemeriksaan, BPK menyatakan penggunaan kendaraan tersebut tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Kendaraan-kendaraan itu berstatus sebagai kendaraan operasional yang seharusnya dikuasai oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, selain digunakan untuk operasional OPD, kendaraan tersebut juga dioperasikan oleh pihak di luar Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
BPK mencatat bahwa pengoperasian kendaraan oleh pihak lain dilakukan berdasarkan permintaan dan persetujuan secara lisan, tanpa didokumentasikan secara memadai melalui keputusan penetapan pengoperasian, surat perjanjian, berita acara serah terima, dan/atau pencatatan riwayat pengoperasian kendaraan dinas.
Kondisi ini menimbulkan persoalan dari sisi pengendalian aset. Tanpa dokumen yang lengkap, penelusuran mengenai siapa pengguna kendaraan, dasar penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan keamanannya menjadi lebih sulit.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan ketika kendaraan operasional milik pemerintah daerah digunakan pihak di luar pemerintah tanpa dokumentasi administrasi yang lengkap.
Apakah seluruh penggunaan tersebut telah dievaluasi? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana pemerintah daerah memastikan kendaraan tetap digunakan sesuai peruntukannya?
Klarifikasi diperlukan agar penggunaan fasilitas pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pertanggungjawaban aset daerah.
BPK juga mengungkap tiga unit kendaraan dinas roda dua pada Sekretariat Daerah yang telah dilaporkan hilang, tetapi belum ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian kerugian daerah hingga pemeriksaan berakhir.
Dalam dokumen yang menjadi bahan pemberitaan, kendaraan tersebut tercatat sebagai berikut:
1. Honda Vario, nomor polisi BE 3832 RZ.
2. Honda Vario, nomor polisi BE 3834 RZ.
3. Honda New CRF, nomor polisi BE 3830 RZ.
Dokumen tersebut mencantumkan nilai perolehan sebesar Rp19.331.500 untuk setiap kendaraan, dengan total Rp71.180.425 sebagaimana dinyatakan dalam uraian temuan.
Menurut hasil pemeriksaan, kehilangan kendaraan telah didukung Surat Tanda Bukti Laporan dari Kepolisian. Namun, sampai pemeriksaan berakhir, kepala bagian terkait pada Sekretariat Daerah belum melaporkan kehilangan aset tersebut kepada Inspektorat untuk diproses lebih lanjut.
Padahal, proses penyelesaian kerugian daerah diperlukan untuk menelusuri tanggung jawab, menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian mengenai pemulihan kekayaan daerah.
Laporan kehilangan kepada kepolisian tidak dengan sendirinya menyelesaikan proses administrasi kerugian daerah. Karena itu, perkembangan penanganan oleh perangkat daerah terkait dan Inspektorat perlu dijelaskan kepada publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa proses penyelesaian kerugian belum ditindaklanjuti hingga pemeriksaan berakhir dan apakah langkah korektif telah dilakukan setelah pemeriksaan tersebut.
Dalam uraian dampak pemeriksaan, BPK menyebut nilai BMD kendaraan dinas sebesar Rp231.069.975 belum andal untuk mendukung penyajian aset dalam neraca Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Nilai tersebut merupakan penjumlahan Rp159.889.550 untuk sembilan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dan Rp71.180.425 untuk tiga kendaraan yang dilaporkan hilang.
BPK juga mengidentifikasi risiko penyalahgunaan, kehilangan, dan kerusakan terhadap aset yang belum diketahui keberadaannya maupun aset yang tidak didukung dokumen administrasi lengkap. Selain itu, terdapat risiko ketidakpastian pemulihan kekayaan daerah atas kendaraan yang hilang.
Perlu ditegaskan, nilai perolehan aset tersebut tidak otomatis sama dengan nilai kerugian keuangan daerah yang telah ditetapkan. Penentuan kerugian dan pihak yang bertanggung jawab harus mengikuti proses pemeriksaan serta penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan kendaraan, dokumen pemeriksaan juga menyinggung belum optimalnya koordinasi pengelola barang dalam mengoordinasikan inventarisasi BMD oleh seluruh pengguna barang.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran untuk mencapai target sertifikasi tanah atas nama pemerintah kabupaten juga dinilai belum optimal.
Dalam bagian lain, dokumen tersebut menyebut sebanyak 180 dari 888 register tanah dalam daftar barang milik daerah belum didukung bukti kepemilikan berupa sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa penertiban aset daerah tidak hanya menyangkut pencatatan nilai dalam neraca, tetapi juga pengamanan fisik, administrasi penguasaan, dan kepastian hukum atas kepemilikannya.
Pemerintah daerah perlu memastikan inventarisasi dilakukan secara menyeluruh, dokumen penggunaan kendaraan dilengkapi, kehilangan aset ditindaklanjuti, dan legalitas tanah diproses sesuai ketentuan.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan terbuka dari Pemkab Pesawaran, khususnya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, pengelola barang daerah, dan Inspektorat sesuai kewenangan masing-masing.
Hal-hal yang perlu diklarifikasi meliputi keberadaan terkini sembilan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya, dasar penggunaan 55 kendaraan dinas oleh pihak di luar pemerintah daerah, serta perkembangan proses penyelesaian kerugian atas tiga kendaraan yang dilaporkan hilang.
Publik juga berhak mengetahui apakah inventarisasi dan pembenahan administrasi telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjutnya, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan persoalan serupa tidak terulang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu bersalah. Temuan pemeriksaan menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan mendorong perbaikan tata kelola aset publik.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemkab Pesawaran serta seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap kendaraan dan bidang tanah yang tercatat sebagai milik pemerintah harus jelas keberadaannya, tertib dokumennya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


