Memuat postingan terbaru...

Dana Puluhan Miliar Kemenag Lampung Barat Disorot, Konfirmasi Realisasi Tak Kunjung Berbalas


LAMPUNG1NEWS.COM | LAMPUNG BARAT — Pengelolaan anggaran negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat menjadi perhatian. Besaran pagu dan realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026 yang diperoleh Lampung1News.com memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi serta penjelasan dari pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kemenag Lampung Barat untuk memastikan kesesuaian angka anggaran tersebut dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau respons yang diterima redaksi atas pertanyaan yang disampaikan.

Sikap diam tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Meski demikian, klarifikasi tetap diperlukan agar informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, pagu anggaran Kemenag Lampung Barat TA 2025 tercatat sebesar Rp36.534.685.000. Sementara itu, realisasi anggaran disebut mencapai Rp34.355.167.137 atau sekitar 94,03 persen, dengan sisa anggaran sebesar Rp2.179.517.863.

Angka tersebut menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang relatif tinggi. Namun, persentase penyerapan saja belum cukup untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program maupun memastikan bahwa seluruh belanja telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal yang perlu ditelusuri bukan semata-mata berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan, melainkan juga untuk program apa anggaran tersebut digunakan, bagaimana hasil pelaksanaannya, serta apakah realisasi belanja didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Karena itu, redaksi meminta konfirmasi apakah angka tersebut sesuai dengan LRA resmi per 31 Desember 2025, termasuk rincian realisasi menurut program, kegiatan, dan jenis belanja.

Sementara itu, berdasarkan data per 22 Juni 2026, pagu anggaran Kemenag Lampung Barat tercatat sebesar Rp24.312.024.000, dengan realisasi Rp10.683.951.050 atau sekitar 43,95 persen. Adapun sisa anggaran tercatat sebesar Rp13.628.072.950.

Data tersebut masih menggambarkan posisi anggaran pada tanggal tertentu, bukan realisasi akhir tahun. Oleh sebab itu, angka tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan program atau persoalan dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, redaksi memandang perlu memperoleh penjelasan mengenai komposisi anggaran, jadwal pelaksanaan kegiatan, target penyerapan, serta kemungkinan perubahan pagu melalui revisi DIPA.

Penjelasan tersebut penting untuk mengetahui apakah perkembangan realisasi anggaran berjalan sesuai perencanaan dan target keluaran masing-masing program.


Dalam konfirmasi yang disampaikan, Lampung1News.com mengajukan empat pokok pertanyaan kepada pihak Kemenag Lampung Barat.

Pertama, memastikan kebenaran pagu, realisasi, dan sisa anggaran TA 2025 berdasarkan laporan resmi per 31 Desember 2025.

Kedua, memastikan kesesuaian data anggaran TA 2026 serta mengetahui apakah terdapat revisi DIPA yang memengaruhi pagu anggaran.

Ketiga, meminta penjelasan mengenai program dan kegiatan utama yang dibiayai pada kedua tahun anggaran tersebut, berikut nominal realisasi masing-masing program.

Keempat, meminta data pendukung berupa DIPA dan LRA untuk kepentingan verifikasi jurnalistik serta transparansi informasi publik.

Rincian tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara anggaran yang dialokasikan, kegiatan yang dilaksanakan, dan hasil yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Di lingkungan Kementerian Agama, informasi yang relevan untuk ditelusuri dapat mencakup pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji, pendidikan keagamaan, serta program lain sesuai kewenangan dan alokasi anggaran satuan kerja. Namun, program dan nominal realisasi khusus Kemenag Lampung Barat tetap harus merujuk pada dokumen resmi, bukan sekadar perkiraan berdasarkan program yang lazim dilaksanakan.


Keterbukaan informasi mengenai anggaran dan realisasi belanja pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pejabat terkait dalam menjalankan anggaran sesuai ketentuan.

Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam pelaksanaannya, dokumen anggaran dan laporan realisasi perlu ditelaah berdasarkan klasifikasi informasi, prosedur pelayanan, serta ketentuan yang berlaku. Apabila suatu informasi tidak dapat diberikan, badan publik perlu menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai mekanisme hukum, bukan sekadar membiarkan permintaan informasi tanpa kejelasan.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan anggaran harus disesuaikan dengan program dan sumber dana masing-masing. Untuk pengelolaan APBN, rujukan teknis yang relevan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024. Penerapan ketentuan spesifik tetap perlu diperiksa berdasarkan jenis belanja, status regulasi terbaru, serta aturan teknis Kementerian Agama yang berlaku pada tahun anggaran terkait.


Redaksi menegaskan bahwa perbedaan angka anggaran, besarnya sisa anggaran, atau belum adanya respons atas konfirmasi media tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penyimpangan.

Namun, apabila dalam pemeriksaan dokumen ditemukan indikasi belanja tidak sesuai peruntukan, pembayaran tanpa dasar yang sah, pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai jenis pelanggarannya.

Dari sisi administrasi, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan anggaran dapat memicu pemeriksaan, koreksi administrasi, kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran, atau tindakan kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Apabila terdapat kerugian negara akibat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tanggung jawab pejabat yang mengelola keuangan negara serta konsekuensi hukum atas perbuatan tertentu yang merugikan keuangan negara. Penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana yang relevan.

Terkait keterbukaan informasi, tidak setiap keterlambatan atau ketiadaan respons otomatis merupakan tindak pidana. Jika permintaan informasi diajukan melalui mekanisme resmi dan tidak ditanggapi sesuai prosedur, pemohon dapat menempuh mekanisme keberatan kepada atasan PPID dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Lampung1News.com tetap membuka ruang bagi Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat maupun pejabat berwenang untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung mengenai anggaran TA 2025 dan 2026.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan keakuratan data, menjelaskan perkembangan pelaksanaan program, serta mencegah munculnya kesimpulan yang tidak berdasar.

Redaksi juga akan melakukan verifikasi lanjutan melalui dokumen resmi anggaran, laporan realisasi, kanal keterbukaan informasi publik, dan sumber pengawasan yang berwenang.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan uang negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Lampung Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Lampung1News.com akan memperbarui pemberitaan apabila klarifikasi resmi telah diterima. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak