Lampung1news.com | Pesawaran : Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala dan berkesinambungan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta BPJS Kesehatan.
Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan data kepesertaan sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya, termasuk terhadap warga yang telah meninggal dunia maupun pindah domisili.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Imelda Carolia, M.Kes., mengatakan proses pemutakhiran data dilakukan melalui koordinasi dan pemadanan data dengan instansi terkait.
“Pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan terus kami lakukan secara berkala dan berkesinambungan bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan. Ini penting untuk memastikan data kepesertaan sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya,”Jelasnya.Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 Dinas Kesehatan telah melakukan pemutakhiran data kepesertaan kepada Disdukcapil sebanyak 70 jiwa pada 29 Agustus 2025 dan 10 jiwa pada 23 Oktober 2025.
Data tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penonaktifan kepesertaan oleh BPJS Kesehatan.
Sementara pada 2026, pemutakhiran data terus dilakukan melalui sejumlah pengajuan kepada Disdukcapil sejak Januari hingga Agustus.
Salah satu pengajuan dilakukan pada 13 Mei 2026 dengan jumlah sebanyak 43.667 jiwa. Namun, pengajuan tersebut belum mendapatkan umpan balik dari Disdukcapil.
Selain itu, pengajuan pemutakhiran data juga dilakukan pada Januari sebanyak 39 jiwa, Februari 4 jiwa, Maret 7 jiwa, April 16 jiwa, Juli 48 jiwa, dan Agustus 6 jiwa.
Selain melakukan pemadanan data dengan Disdukcapil, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran juga melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan terkait peserta yang terindikasi pindah domisili dan meninggal dunia.
Pemutakhiran data turut dilakukan melalui desa dan puskesmas, termasuk verifikasi tagihan BPJS Kesehatan melalui sistem Edabu.
“Kami juga melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan terkait peserta yang terindikasi pindah domisili dan meninggal dunia. Selain itu, pemutakhiran data dilakukan melalui desa dan puskesmas untuk melakukan verifikasi tagihan BPJS melalui Edabu,” Lanjutnya.
Sementara itu, terhadap kepesertaan yang tercatat pada instansi pemerintah, seperti PNS, Polri, TNI, dan PPPK penuh waktu, Dinas Kesehatan telah melakukan konsolidasi dengan pihak BPJS Kesehatan.
Imelda menegaskan bahwa pemutakhiran data kepesertaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar data yang digunakan semakin akurat.
“Pemutakhiran data ini terus kami lakukan secara berkala dan berkesinambungan bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.


