Memuat postingan terbaru...

LSM PENJARA Indonesia Lampung Desak APH Periksa Revitalisasi TK Ma’arif NU Gadingrejo, Mahmuddin Siapkan Laporan Pengaduan Masyarakat


LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU, LAMPUNG — Berangkat dari pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Ma’arif NU Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Program dengan nilai bantuan sebesar Rp648.090.000 tersebut dinilai perlu ditelusuri, mulai dari mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan.

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan melayangkan surat laporan pengaduan kepada pihak berwenang berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang diterima. Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kejelasan berdasarkan bukti.

Menurut Mahmuddin, pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui verifikasi, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Karena itu, ia meminta APH menelusuri dokumen administrasi, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban keuangan kegiatan revitalisasi tersebut.

“Kami menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan revitalisasi ini. Karena nilai bantuannya mencapai Rp648 juta lebih, kami akan menyiapkan laporan pengaduan agar aparat berwenang memeriksa seluruh prosesnya secara detail, mulai dari penetapan penerima bantuan, pembentukan P2SP, RAB, penggunaan dana, pengadaan material, sampai pertanggungjawaban kegiatan. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang jelas,” tegas Mahmuddin.

Sorotan terhadap kegiatan revitalisasi tersebut mencuat setelah muncul informasi dari narasumber mengenai dugaan pengondisian pekerjaan kepada pihak tertentu. Terdapat pula informasi mengenai pekerjaan yang diduga diborongkan kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan keluarga kepala sekolah.

Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, LSM PENJARA Indonesia mendorong agar seluruh informasi tersebut diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran fakta di lapangan.

Aspek yang perlu diperiksa antara lain dasar pembentukan dan susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pembagian tugas pengelola, pihak yang melaksanakan pembangunan gedung, serta pihak yang menangani pemasangan rangka atap baja ringan.

Pemeriksaan juga perlu membandingkan spesifikasi material, volume pekerjaan, harga satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembelian, bukti pembayaran, dan kondisi fisik bangunan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah realisasi pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan program.

Mahmuddin menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan semata. Dokumen administrasi dan kondisi fisik harus menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

“Dasar kami mendorong pemeriksaan adalah pengaduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin persoalan ini terang, bukan menghakimi pihak tertentu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjelaskan faktanya. Namun, jika ditemukan bukti penyimpangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mahmuddin.

Dalam pemberitaan sebelumnya, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala sekolah mengenai mekanisme pengusulan bantuan, susunan P2SP, rincian RAB, pihak pelaksana pembangunan, pengadaan material baja ringan, serta informasi mengenai dugaan pengondisian pekerjaan.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan substantif atas pertanyaan tersebut.

Belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan yang beredar benar. Kepala sekolah tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung guna menjelaskan pelaksanaan kegiatan.

Keterbukaan dari pihak pengelola menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung mendesak APH menelaah laporan dan bukti pendukung yang nantinya disampaikan, kemudian menentukan langkah sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administrasi, teknis konstruksi, penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis program revitalisasi. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan instansi teknis atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai kesesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada tindak pidana, APH dapat melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan revitalisasi TK Ma’arif NU Gadingrejo. Pengaduan masyarakat dan dugaan pengondisian pekerjaan tetap harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, P2SP, pihak pelaksana, instansi terkait, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Redaksi Lampung1News)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak