Memuat postingan terbaru...

Mahmuddin: Ugal-ugalan Berutang? Klaim RSUD Rp8,5 Miliar dan Pinjaman Daerah Rp70 Miliar Jadi Sorotan LSM PENJARA


LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, LAMPUNG — Mahmuddin Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung menyoroti kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Pesawaran, terutama terkait pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Lampung dan informasi mengenai klaim pelayanan RSUD Pesawaran sekitar Rp8,5 miliar yang disebut belum terbayar sejak 2024.

Mahmuddin menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif. Diperlukan keterbukaan data dan forum resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan kondisi pembiayaan rumah sakit, penggunaan pinjaman daerah, serta prioritas penyelesaian kewajiban keuangan pemerintah.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Pesawaran segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah daerah, manajemen RSUD, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. RDP ini jangan hanya menjadi forum formalitas, tetapi harus menghasilkan kesimpulan yang jelas, berbasis dokumen, serta rekomendasi dan tindak lanjut yang terukur,” tegas Mahmuddin.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya dugaan mark-up dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, kekhawatiran itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen anggaran, rincian penggunaan dana, serta data pendukung lainnya.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, ketika terdapat persoalan anggaran dan kewajiban pelayanan yang perlu dijelaskan, seluruh komponen pembiayaan harus dibuka untuk diperiksa. Jika ditemukan indikasi mark-up, hal itu harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum,” ujar Mahmuddin.

Menurutnya, pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar perlu dijelaskan secara terperinci, mulai dari tujuan dan dasar pengambilan pinjaman, alokasi penggunaan, pertimbangan kemampuan pengembalian, hingga dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah.

Pada saat yang sama, informasi mengenai klaim RSUD Pesawaran sekitar Rp8,5 miliar yang disebut belum dibayarkan sejak 2024 juga membutuhkan penjelasan resmi. Status klaim, periode kewajiban, hasil verifikasi, pihak yang berhak menerima pembayaran, serta penyebab belum terselesaikannya kewajiban tersebut harus dipastikan berdasarkan dokumen yang sah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya pinjaman daerah, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kewajiban pembiayaan pelayanan kesehatan. Pemerintah harus mampu menjelaskan prioritas anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab,” lanjutnya.

Mahmuddin menegaskan, LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung mendesak DPRD Pesawaran menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan persoalan ini dibahas secara menyeluruh. Hasil RDP diharapkan dituangkan dalam kesimpulan resmi yang memuat fakta dan dokumen yang telah diklarifikasi, rekomendasi DPRD, pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti, serta batas waktu tindak lanjut apabila diperlukan.

Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, Mahmuddin meminta agar hasilnya diteruskan kepada instansi berwenang untuk diperiksa lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah, kepastian penyelesaian kewajiban yang sah, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pesawaran.

“Kami mendesak DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait melalui RDP dan tidak berhenti pada pembahasan semata. Harus ada kesimpulan yang jelas, rekomendasi yang terukur, dan tindak lanjut yang bisa dipantau publik. Anggaran daerah adalah uang rakyat, sehingga pengelolaannya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Mahmuddin.

LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, DPRD, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Pesawaran agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara berimbang berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, manajemen RSUD Pesawaran, Dinas Kesehatan, serta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun data pendukung terkait persoalan pinjaman daerah Rp70 miliar dan klaim RSUD sekitar Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan.

Redaksi berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang, profesional, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran daerah serta keberlanjutan pelayanan publik, bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan dokumen terkait diperiksa. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak