Memuat postingan terbaru...

Perpanjangan Jabatan KI-KPID Lampung Berlarut, Dasar Pembiayaan APBD Dipertanyakan


LAMPUNG1NEWS.COM | BANDAR LAMPUNG
— Polemik perpanjangan masa kerja komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung mendapat dukungan dari Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin.

Mahmuddin meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung membuka secara transparan dasar perpanjangan masa jabatan sekaligus penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai aktivitas kedua lembaga tersebut selama masa transisi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai sah atau tidaknya perpanjangan, tetapi harus dilihat secara menyeluruh dari sisi dasar hukum, proses seleksi komisioner baru, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.


“Kami mendukung agar persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang perpanjangan memiliki dasar hukum, tunjukkan dasar dan batas waktunya. Kalau ada anggaran yang dibayarkan, publik juga berhak mengetahui dasar pembayaran dan realisasinya,” kata Mahmuddin, sabtu (3/10).


Ia menilai keterbukaan dokumen menjadi penting karena pembiayaan KI dan KPID berkaitan dengan APBD yang bersumber dari uang masyarakat.


“Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi bahwa masa jabatan diperpanjang, tetapi tidak mengetahui berapa anggaran yang sudah dikeluarkan selama masa perpanjangan. DPA, realisasi anggaran, honorarium, perjalanan dinas dan belanja operasional harus bisa diuji,” ujarnya.


Mahmuddin juga meminta agar proses pengisian komisioner periode berikutnya segera dijelaskan kepada masyarakat.


“Kalau proses seleksi memang sedang berjalan, sampaikan sudah sampai tahap mana dan apa target penyelesaiannya. Jangan sampai masa transisi berlangsung terlalu panjang tanpa penjelasan yang terbuka,” katanya.


Dukungan tersebut menambah sorotan terhadap keberlangsungan KI dan KPID Lampung yang hingga 2026 masih menjalankan aktivitas kelembagaan, sementara proses menuju periode komisioner berikutnya belum sepenuhnya tuntas.


Persoalannya kemudian bukan semata apakah perpanjangan diperbolehkan, tetapi apakah seluruh prosedur, batas waktu, proses seleksi dan pembiayaan selama masa perpanjangan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi.


Sebelumnya, Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Lampung, Ichwan, sebelumnya juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka seluruh dokumen pembayaran yang berkaitan dengan masa perpanjangan tersebut.


"Pertanyaan publik kini mengerucut pada tiga hal yaitu sampai kapan masa perpanjangan berlaku, bagaimana proses menuju komisioner baru dijalankan, dan berapa nilai APBD yang telah dibayarkan selama masa perpanjangan?" Urainya.


Ichwan menyoroti perpanjangan masa kerja komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung kembali menjadi perhatian publik.


"Bukan semata karena komisioner periode sebelumnya masih menjalankan tugas, tetapi karena proses pengisian anggota periode berikutnya belum juga tuntas, sementara kegiatan kelembagaan dan pembiayaannya tetap menggunakan anggaran daerah"tegasnya.


Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Ichwan meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme perpanjangan, serta seluruh realisasi anggaran yang berkaitan dengan keberlangsungan KI dan KPID selama masa transisi tersebut.


Diinformasikan, Kepgub KI Masih Berstatus Berlaku

Untuk KI Lampung, keberadaan dasar administratif perpanjangan memang tercatat secara resmi.


JDIH Pemerintah Provinsi Lampung mencatat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 675 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020–2024.


Keputusan tersebut ditetapkan pada 15 November 2023. Dalam basis data JDIH yang diperbarui 6 Juli 2026, produk hukum tersebut tercatat berstatus masih berlaku. 


Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pernah ada keputusan perpanjangan.


"Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana perpanjangan tersebut diterapkan dalam praktik hingga 2026, bagaimana proses seleksi pengganti dijalankan, dan bagaimana pembiayaan selama masa tersebut dipertanggungjawabkan."jelasnya.


Ketua JPSI Ichwan menerangkan dalam Kepgub tersebut juga dicantumkan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan dibebankan kepada APBD Provinsi Lampung melalui DPA Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.


"Lima nama yang tercantum sebagai anggota KI Lampung dalam keputusan tersebut yakni Dery Hendryan, Muhammad Fuad, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar dan Erizal. Kondisi ini membuat dokumen penganggaran menjadi penting untuk dibuka. Bukan hanya SK perpanjangan, tetapi juga dokumen yang menunjukkan berapa anggaran yang direncanakan, berapa yang direalisasikan, serta untuk komponen belanja apa saja."katanya.


Dalam penelusurannya, KI masih aktif pada September 2026

Aktivitas KI Lampung juga masih berlangsung hingga September 2026.


Pada 22 September 2026, Ketua KI Lampung Erizal bersama Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal tercatat memimpin sidang sengketa informasi publik.


"Sehari berikutnya, 23 September 2026, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar dan Erizal kembali tercatat memimpin pemeriksaan awal sengketa informasi antara Lampung Segalow dengan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa secara kelembagaan KI Lampung masih menjalankan fungsi dan kewenangannya pada 2026."imbuhya.


Namun, aktivitas tersebut sekaligus membuat persoalan transisi semakin relevan untuk dijelaskan kepada publik seperti apa batas waktu perpanjangan dan kapan proses pengisian anggota baru diselesaikan?


Diinformasikan, KPI Pusat pada 6 Juli 2026 menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota KPID dapat dilakukan apabila proses seleksi anggota baru belum selesai, dengan tujuan mencegah kekosongan kelembagaan.


Namun, KPI Pusat juga menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak menghapus kewajiban melaksanakan proses seleksi.


Regulasi yang dijelaskan KPI mencakup tahapan pembentukan tim seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan serta pelantikan anggota baru. Petahana yang ingin kembali menjadi anggota juga tetap wajib mengikuti proses seleksi. 


Ichwan menyampaikan KPI bahkan menekankan pentingnya DPRD memulai proses seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir agar tidak terjadi kekosongan dalam transisi kelembagaan. 


Artinya, keberadaan perpanjangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.


"Yang perlu diuji justru apakah prosedur perpanjangan telah ditempuh sesuai ketentuan, apakah proses seleksi dilakukan tepat waktu, dan apakah seluruh pembiayaan selama masa perpanjangan memiliki dasar penganggaran serta pertanggungjawaban yang sah."tanya Ichwan.


JPSI Minta APBD Dibuka

Ketua JPSI Lampung Ichwan meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan KI dan KPID selama masa perpanjangan.


Menurutnya, publik berhak mengetahui bukan hanya siapa yang masih menjalankan tugas, tetapi juga berapa uang daerah yang digunakan untuk membiayai keberlangsungan kedua lembaga tersebut.


“Yang harus dibuka bukan hanya SK perpanjangannya. Publik juga harus mengetahui berapa anggaran yang telah dicairkan, siapa penerimanya, apa dasar pembayarannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Ichwan, Jumat (2/10/2026).


Ia meminta dokumen seperti DPA, RKA, SPJ, SPM, SP2D, bukti pembayaran honorarium, perjalanan dinas dan belanja operasional dapat diperiksa untuk memperoleh angka realisasi yang sebenarnya.


“Kalau seluruh pembayaran memang memiliki dasar hukum dan sesuai DPA, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka auditor maupun aparat penegak hukum dapat menilai lebih lanjut berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan,” ujarnya.


Ichwan juga mengingatkan agar perdebatan tidak berhenti pada angka perkiraan.


“Jangan hanya beredar angka miliaran tanpa dokumen. Dari DPA dan realisasi anggaran itulah baru dapat diketahui berapa sebenarnya uang daerah yang telah dibayarkan selama masa perpanjangan,” katanya.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai keberadaan komisioner lama.

KI mempunyai fungsi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, sementara KPID menjalankan fungsi pengawasan penyiaran. Keduanya memiliki fungsi pelayanan publik dan pembiayaan yang berkaitan dengan anggaran daerah.


Karena itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Pertama, apa dasar dan batas waktu perpanjangan masa kerja komisioner KI Lampung?

Kedua, bagaimana perkembangan proses seleksi komisioner KI periode berikutnya?

Ketiga, kapan tahapan seleksi KPID Lampung dimulai dan sampai pada tahap apa proses tersebut?


Keempat, berapa total APBD yang telah direalisasikan untuk honorarium, tunjangan, perjalanan dinas dan operasional KI serta KPID selama masa perpanjangan?


Kelima, apakah seluruh pembayaran tersebut tercantum dalam DPA dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap?


Dan yang paling penting, kapan komisioner KI dan KPID periode berikutnya akan ditetapkan dan dilantik?


Pertanyaan tersebut patut dijawab oleh Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Lampung, Diskominfotik, KI, KPID dan auditor pemerintah.


Sebab, keberadaan dasar hukum perpanjangan memang dapat menjelaskan mengapa lembaga tetap berjalan. Tetapi transparansi anggaran tetap membutuhkan bukti berupa dokumen perencanaan, realisasi dan pertanggungjawaban.


Pada titik inilah publik membutuhkan data, bukan sekadar pernyataan.


"Sebab lembaga yang memiliki mandat mengawal keterbukaan informasi publik juga harus siap memberikan penjelasan ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang rakyat." tandasnya. (Red).*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak