Memuat postingan terbaru...

Pertanyakan Anggaran Perjadin 10,6 miliar, Media Mitrapol Surati PPID DPRD Pringsewu


LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU – Penggunaan anggaran belanja publik di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan tajam. Langkah konkret diambil oleh jajaran redaksi media nasional Mitrapol dengan mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD setempat, Rabu ( 7/10 ).


Langkah ini ditempuh guna mempertanyakan transparansi serta efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 10,6 miliar pada pos anggaran Sekretariat Dewan (Setwan).

Selain alokasi perjalanan dinas yang menembus belasan miliar rupiah tersebut, Mitrapol juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain di Setwan Pringsewu yang dinilai bernilai cukup besar. Di antaranya adalah anggaran kursus singkat atau pelatihan yang diplot sekitar Rp1,9 miliar, belanja makanan dan minuman sebesar Rp1,3 miliar, pemeliharaan kendaraan dinas Rp356 juta, serta belanja snack ruang pimpinan dan ruang fraksi serta sekretariat hingga 200 juta. Bahkan, belanja materai 18 juta, fotocopy 134 juta dan belanja ATK 159 juta.


Berdasarkan investigasi tim media, langkah resmi bersurat kepada PPID ini diambil untuk memverifikasi sejumlah dugaan di lapangan terkait realisasi fisik anggaran tersebut. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan dan meminta salinan dokumen perjalanan dinas termasuk validitas dokumen perjalanan dinas, bukti pemesanan tiket transportasi, bill penginapan hotel, hingga kesesuaian laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan kondisi riil di lapangan. 


Dugaan awal yang perlu diklarifikasi mencakup potensi adanya perjalanan dinas fiktif, ketidaksesuaian dokumen administrasi, atau penggelembungan biaya (mark-up). Upaya konfirmasi media Mitrapol melalui tertulis dan digital telah dilayangkan kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu, Akhmad Fadoli, M.Si., saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan ataupun jawaban resmi terkait polemik anggaran tersebut.


Pihak redaksi menegaskan bahwa pengajuan informasi melalui PPID ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial media massa yang dilindungi undang-undang. Transparansi tata kelola anggaran publik sangat krusial agar masyarakat Kabupaten Pringsewu dapat mengawal uang daerah dan memastikan pelaksanaannya berjalan akuntabel, efisien, serta bebas dari praktik penyelewengan hukum. Pihak Sekretariat DPRD Pringsewu diharapkan dapat segera membuka ruang klarifikasi dan memberikan data penyeimbang demi asas keberimbangan berita. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak