LAMPUNG 1NEWS.COM (PESAWARAN) — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru MTsN 1 Kedondong berinisial MR memasuki babak baru.
Keluarga korban resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pesawaran, Rabu (7/10/2026), sekaligus menuntut agar pihak terkait menjatuhkan sanksi tegas terhadap terlapor.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/341/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Korban didampingi ibu kandungnya berinisial YR dan kakak kandungnya saat mendatangi Mapolres Pesawaran untuk menempuh jalur hukum.
YR menegaskan, pelaporan tersebut merupakan langkah keluarga untuk mencari keadilan atas dugaan perlakuan yang dialami anaknya. Ia meminta agar MR tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami menuntut agar MR segera dipecat dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas YR.
Keluarga menyatakan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
PWRI Pesawaran Desak Pemecatan
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Ahmad Yani, yang turut mengawal keluarga korban saat mendatangi Mapolres Pesawaran, menyampaikan desakan agar pihak berwenang menjatuhkan sanksi tegas terhadap MR apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Ahmad Yani menilai, seorang guru semestinya menjadi pelindung, pembimbing, dan teladan bagi peserta didik, bukan justru menimbulkan rasa takut maupun kekhawatiran di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pemindahan tugas semata. Ia khawatir, tanpa penanganan yang tegas dan menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terulang.
“Kami dari jajaran pengurus DPC PWRI Pesawaran menegaskan agar instansi terkait mengambil tindakan tegas. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kami mendesak agar MR diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegas Ahmad Yani.
Ia juga meminta agar hak-hak korban diperhatikan selama proses penanganan perkara berlangsung, termasuk perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban.
Kemenag Telah Melakukan Pemeriksaan
Sebelumnya, dugaan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran juga telah melakukan pemeriksaan terhadap MR dan meneruskan berkas penanganan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk proses tindak lanjut administratif.
Dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, penanganan perkara kini diharapkan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, terpisah dari proses pemeriksaan administratif di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir proses hukum atas laporan tersebut. Status dugaan terhadap MR tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Redaksi Lampung1News.com).

