LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN, LAMPUNG — Program revitalisasi Gedung TK Titian di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2026, Kian mencuat setelah muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan dana bantuan yang nilainya mencapai Rp.770.070.325.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran dengan pekerjaan pembangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), ruang administrasi, dan ruang kelas baru. Proyek tersebut mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp. 770.070.325, sumber dana revitalisasi Gedung TK Titian Kabupaten Pesawaran, waktu pelaksanaan 150 hari kerja, serta TK Titian Kabupaten Pesawaran sebagai pelaksana.
Namun, di balik pelaksanaan program tersebut, muncul pengakuan kepala sekolah berinisial MN yang menyebut pihak sekolah tidak mengelola secara langsung dana revitalisasi sebagaimana mekanisme swakelola yang semestinya.
Berdasarkan keterangan MN kepada pihak yang menerima pengaduan, dirinya mengaku menjelang pencairan dana mendapat telepon dari seseorang yang disebut sebagai oknum anggota dewan berinisial NR.
Dalam keterangannya, MN mengaku mendapat tekanan bahwa dana tidak dapat dicairkan apabila tidak diserahkan kepada pihak yang dimaksud.
"Karena takut, saya diminta datang ke rumahnya. Ada tujuh lembaga sekolah lainnya dari kecamatan berbeda yang juga mengalami situasi dengan tujuan yang sama," demikian inti keterangan MN sebagaimana disampaikan kepada pihak penerima pengaduan.
MN juga menjelaskan bahwa setelah dana dicairkan melalui Bank BNI di Gedung Tataan, dirinya bersama bendahara sekolah disebut telah ditunggu oleh dua orang berinisial NJ dan HI yang menurut pengakuannya mengaku sebagai utusan NR.
Lebih lanjut, MN mengaku bahwa dirinya bersama bendahara tidak mengelola dana revitalisasi tersebut secara langsung.
"Kami sama sekali tidak mengelola uang tersebut," demikian pernyataan MN sebagaimana dituturkan dalam keterangannya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, pihak yang menguasai dana setelah pencairan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan program revitalisasi.
Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek, nilai kontrak revitalisasi Gedung TK Titian tercatat sebesar Rp.770.070.325.
Dengan nilai anggaran tersebut, transparansi penggunaan dana dan kesesuaian hasil pekerjaan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain mekanisme pencairan, aliran dana setelah pencairan, bukti transaksi, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Apabila benar terdapat penguasaan dana oleh pihak di luar mekanisme yang ditentukan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, keterangan mengenai tujuh sekolah lain dari kecamatan berbeda juga perlu diverifikasi secara independen untuk memastikan apakah terdapat pola kejadian serupa.
Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, menilai pengakuan kepala sekolah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah merupakan program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan penggunaan anggarannya harus transparan, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila benar terdapat tekanan terhadap kepala sekolah agar menyerahkan dana yang telah dicairkan, hal ini harus diusut secara objektif. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas perlu memeriksa aliran dana, dokumen pencairan, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru tidak dikelola sesuai ketentuan," tegas Mahmuddin.
Ia berharap instansi terkait tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menelusuri pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD terkait informasi dugaan keterlibatan anggota dewan berinisial NR serta persoalan pengelolaan dana revitalisasi TK Titian.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DPRD menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dimaksud.
"Saya enggak mengetahuinya, Mas," jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan intervensi terhadap lembaga pendidikan swasta.
"Mana mungkin saya bisa mengintervensi sekolah swasta," tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak DPRD. Namun, tanggapan tersebut belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan penguasaan dana setelah pencairan maupun keterangan kepala sekolah terkait pihak-pihak yang disebut dalam pengaduannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pengakuan kepala sekolah mengenai dugaan tekanan dan penguasaan dana oleh pihak lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan tersebut maupun kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan program.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak berinisial NR, NJ, HI, pihak pengelola program, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat menjawab siapa yang sebenarnya menguasai dan menggunakan anggaran, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta apakah hasil pembangunan telah sesuai dengan perencanaan dan nilai kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mendasar agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan yang merugikan kepentingan masyarakat.
(TIM REDAKSI)


