LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU – Pelaksanaan program revitalisasi gedung SD Negeri 1 Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam mengatur pelaksanaan pekerjaan di sekolah tersebut.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek revitalisasi SD Negeri 1 Lugusari memiliki nilai anggaran sebesar Rp.683.680.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kegiatan tersebut tercantum dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan sumber dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (APBN).
Namun, saat media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi, muncul keterangan yang menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kepala pelaksana berinisial AG, saat ditemui di lapangan, menyampaikan bahwa pihak yang meminta dirinya untuk mengerjakan pekerjaan di sekolah tersebut adalah seseorang berinisial SG, yang diketahui menjabat sebagai Ketua P2SP.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada SG untuk memperoleh penjelasan mengenai peran dan keterlibatannya dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, SG menyampaikan bahwa seluruh pengaturan pekerjaan sudah berasal dari Bandar Lampung dan dirinya hanya mengetahui proses tersebut.
SG juga membantah apabila dianggap hanya mencantumkan nama dalam kepanitiaan. Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah mengajar di sekolah tersebut sehingga memiliki keterkaitan dengan lingkungan SD Negeri 1 Lugusari.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai pembagian kewenangan antara panitia P2SP, pihak sekolah, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan teknis pekerjaan.
Pasalnya, mekanisme swakelola pada prinsipnya menempatkan pelaksana kegiatan pada kelompok atau tim yang bertanggung jawab sesuai ketentuan program. Karena itu, perlu dipastikan bagaimana proses perencanaan, pemilihan tenaga kerja, pengadaan material, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
Media juga memandang penting adanya penjelasan mengenai siapa pihak dari Bandar Lampung yang dimaksud SG, apa kapasitasnya dalam kegiatan tersebut, serta sejauh mana kewenangannya dalam mengatur pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang disebut berasal dari Bandar Lampung maupun dokumen yang dapat memastikan dugaan pengaturan pekerjaan oleh pihak tertentu.
Media tetap membuka ruang klarifikasi kepada Ketua P2SP, pihak sekolah, dinas terkait, maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan program revitalisasi sekolah tersebut.
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program yang bersumber dari APBN benar-benar berjalan sesuai mekanisme, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan swakelola yang berlaku. (Tim Redaksi)


