Lampung1news.com | Pesawaran – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menegaskan bahwa legalitas izin operasional PT NUP telah berakhir sejak tahun 2022. Penegasan tersebut disampaikan usai dilakukan kroscek terhadap aktivitas perusahaan pada Kamis, 22 Januari 2025.
Meski izin operasional telah kedaluwarsa, aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT NUP hingga kini masih terus berjalan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serta pembiaran serius terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Dalam keterangannya, Achmad Rico Julian, S.H., M.H. menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan operasional PT NUP setelah masa izin berakhir. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara administrasi dan hukum, izin PT NUP sudah berakhir sejak tahun 2022. Jika masih beroperasi, itu jelas bermasalah dan melanggar aturan,” tegas Achmad Rico Julian, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Achmad Rico Julian, S.H., M.H. menyatakan sepaham dan mendukung langkah tegas untuk mendorong penghentian aktivitas tambang emas yang diduga ilegal atau tidak berizin tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang tanpa legalitas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
DPRD Pesawaran juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Achmad Rico Julian, S.H., M.H. menilai, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, hal tersebut dapat mencederai wibawa hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Achmad Rico Julian, S.H., M.H.
Desakan agar aktivitas tambang emas PT NUP segera dihentikan kini semakin menguat seiring dengan pernyataan sikap DPRD Pesawaran. Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat terkait dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sebagai alternatif solusi, DPRD Pesawaran juga membuka wacana agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara legal melalui koperasi. Dengan skema tersebut, masyarakat setempat diharapkan dapat bekerja secara sah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama. (Yamin)
