Sikap Firman Rusli Dipertanyakan Hakim dalam Sidang Kasus SPAM Pesawaran



Lampung1news.com | Bandarlampung – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp100 juta oleh mantan Kepala Dinas Perkim, Firman Rusli. Namun, ia hanya sanggup memberikan Rp50 juta dengan harapan masalah proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 dapat diselesaikan.  

“Saya hanya sanggup kasih Rp50 juta kepada Pak Firman, dan diterimanya. Baru setelah ramai pemeriksaan dari pihak kejaksaan, yang bersangkutan seolah memulangkan uang itu,” ujar Zainal Fikri dalam sidang pembuktian kasus SPAM Pesawaran, Selasa (14/4).  

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Firman Rusli yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Faktanya, dalam persidangan terungkap bahwa Firman justru meminta Rp100 juta.  


Persidangan juga mengungkap fakta lain terkait perpindahan kewenangan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Perubahan itu dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang penetapan klasifikasi dan kodefikasi, sehingga secara otomatis proyek SPAM menjadi kewenangan Dinas PUPR.  

Saksi Erdi Sidharta (mantan Sekretaris Perkim) dan Adhi Nora Pradila (Kasubag Perencanaan Dinas Perkim) menegaskan bahwa perpindahan tersebut sesuai aturan.

“Setelah adanya regulasi itu, kewenangan perencanaan proyek SPAM otomatis berpindah ke Dinas PUPR,” jelas Adhi Nora.  


Hal yang menimbulkan tanda tanya adalah sikap Firman Rusli yang seolah tidak memahami aturan tersebut, padahal saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. Dalam persidangan, Firman berkali-kali menjawab “tidak tahu” ketika ditanya mengenai regulasi.  

Ketidakpahaman ini memicu reaksi keras dari penasehat hukum Bupati Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu.

“Anda ini Kepala Dinas, masa aturan dari pusat tidak tahu. Jadi selama jadi kepala dinas anda bekerja berdasarkan apa?” tegas Sopian.  

Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, juga menyoroti jawaban Firman. “Anda kok selalu jawab tidak tahu, padahal anda Kepala Dinas,” ujarnya. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak