Realisasi Anggaran RSUD Pesawaran 2026 Capai Rp5,87 Miliar, Pekerjaan Bangunan Disorot Karena Tak Terlihat Papan Informasi


LAMPUNG1NEWS.COM | PESAWARAN — Realisasi anggaran pada RSUD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026 berjalan disebut telah mencapai Rp.5.872.402.339. Dari sejumlah pos anggaran tersebut, terdapat pekerjaan konstruksi bangunan yang menjadi perhatian karena di lokasi rumah sakit masih terlihat aktivitas pekerjaan fisik.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah pekerjaan bangunan RSUD Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari APBD, di antaranya:


- Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan, dengan penyedia GHUNO DHIO, senilai Rp562.451.663.

- Konstruksi Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Kesehatan, dengan penyedia ELANG PUTRA CAKRA BUANA, senilai Rp1.962.428.080.


Dengan demikian, nilai dua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,52 miliar.

Saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lingkungan RSUD Kabupaten Pesawaran pada 1 September 2026, terlihat adanya aktivitas pekerjaan konstruksi bangunan di area rumah sakit.

Sejumlah material konstruksi, rangka besi serta bagian bangunan yang sedang dikerjakan tampak berada di lokasi.


Namun, dari hasil pengamatan awak media di lokasi, belum terlihat papan informasi pekerjaan yang dapat memberikan keterangan mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, penyedia jasa, waktu pelaksanaan maupun informasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut.

Kondisi tersebut membuat awak media belum dapat memastikan apakah pekerjaan fisik yang sedang berlangsung merupakan salah satu dari dua paket pekerjaan yang tercantum dalam data anggaran tersebut atau merupakan pekerjaan lainnya.


Keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip penting dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan. UU tersebut juga mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.


Dalam Pasal 9 UU KIP, informasi yang wajib diumumkan secara berkala antara lain mencakup informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan. 


Sementara Pasal 11 UU KIP juga mencantumkan kewajiban menyediakan informasi mengenai rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.


Di sisi pengelolaan keuangan negara/daerah, Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah yang berkaitan dengan tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBD.


Adapun pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mencakup pengadaan yang menggunakan anggaran APBN/APBD dan menekankan kebijakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.


Temuan tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan anggaran.


Awak media justru mendorong adanya penjelasan dari pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pekerjaan fisik yang sedang berlangsung di lingkungan RSUD Kabupaten Pesawaran.


Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:

- Apakah pekerjaan fisik yang sedang berlangsung merupakan paket Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan senilai Rp562.451.663? Ataukah merupakan paket Konstruksi Pemeliharaan Bangunan Gedung/Bangunan Kesehatan senilai Rp1.962.428.080?

- Siapa pelaksana pekerjaan tersebut?

- Berapa nilai kontraknya?

- Kapan pekerjaan dimulai dan kapan ditargetkan selesai?

- Apa sumber anggarannya?

- Apa volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan?

- Mengapa informasi mengenai pekerjaan tersebut belum terlihat di lokasi saat awak media melakukan peninjauan?


Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak RSUD Kabupaten Pesawaran, PPK maupun Pemkab Pesawaran sangat penting agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang.


Hingga berita ini disusun, awak media masih membuka ruang bagi pihak RSUD Kabupaten Pesawaran maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pekerjaan tersebut.

Prinsipnya, penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, transparansi informasi mengenai pekerjaan yang dibiayai APBD menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran tersebut dilaksanakan. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak