Diduga Langgar Disiplin PNS, Kepala ULP Lampung Tengah Diminta Diperiksa

Diduga Langgar Disiplin PNS, Kepala ULP Lampung Tengah Diminta Diperiksa


Lampung1news | Lampung Tengah: Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tidak pernah berada di kantor sejak awal tahun 2026.


ASN berinisial (WM) yang menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaa Lampung Tengah diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri, kesehariannyapun tidak nampak aktivitas di kantor pada waktu jam kerja. Rabu, 04-02-2026.


Awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan whatsap untuk meminta kelarifikasi terkait kebenaran apakah Kepala Unit Layanan Pengadaan Lampung Tengah (WM) telah meminta izin kepada pemerintah daerah.


Namun sayang Sekda Lampung Tengah Welly (Bungkam), seolah olah menutupi kesalahan Kepala Unit Layanan Pengadaan (WM) Lampung Tengah yang diduga sudah tidak pernah berada di kantor.


Pada hari ini kami coba mendatangi BKD Lampung tengah guna untuk mencari informasi serta mempertanyakan terkait absensi (WM) yang di duga tidak pernah berada di kantor.


Awak media mendapati bukti bahwa (WM) selalu melakukan absensi setiap hari nya meskipun melebihi waktu jam kerja, arti nya dapat disimpulkan (WM) hanya menjadikan jabatan Kepala Unit Layanan Pengadaan sebagai formalitas belaka,karna masuk kerja hanya untuk absensi agar tunjungan kinerja (Tukin) tidak bermasalah.


Diwaktu yang bersamaan awak media juga coba mengunjungi Kantor Unit Layanan Pengadaan  Lampung Tengah guna untuk menemui (WM) namun sayang (WM) tidak berada di tempat,lantas awak media mencoba menghubungi (WM) melalui pesan Whatsap dengan nomor 0821-7886-xxxx tidak ada respon (Bungkam) meskipun whatsap dalam keadaan aktif.


Ketika awak media menanyakan keberadaan WM kepada salah satu pegawai ULP bernama NS, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui posisi atasannya.


“Dari pagi kepala ulp gak ada di kantor, Saya tidak tahu di mana Kepala ULP, sepertinya beliau tidak masuk kerja,” ujar NS kepada awak media.


Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.


Oleh karna itu Awak media Mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memeri sanksi jika memang Kepala Unit Layanan Pengadaan Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim-Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak