Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih Terindikasi Mark Up Dana BOS 2025, Saat Dikonfirmasi Justru Memblokir Nomor Wartawan




Lampung1news.com | Pringsewu – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto, yang diduga melakukan mark up dalam pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebutkan terdapat sejumlah item pembelanjaan Dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS Tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut beberapa pos anggaran Dana BOS yang menjadi sorotan:

Pengembangan perpustakaan – Rp100.000.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler – Rp51.485.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran – Rp26.400.000

Administrasi kegiatan sekolah – Rp41.220.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan – Rp13.200.000

Langganan daya dan jasa – Rp23.080.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp100.630.000

Penyediaan alat multimedia pembelajaran – Rp15.000.000

Pembayaran honor – Rp113.580.000

Sumber menyebutkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pada beberapa belanja sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik barang di lapangan.

Tak hanya itu, proses pengadaan barang juga diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Juknis Dana BOS. Transparansi penggunaan anggaran juga dinilai minim karena laporan penggunaan dana disebut tidak disampaikan secara terbuka kepada dewan guru maupun komite sekolah.

Padahal, penggunaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dengan mengutamakan kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Konfirmasi Media

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim redaksi Lampung1news telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Alih-alih memberikan tanggapan, nomor wartawan yang menghubungi justru diblokir, sehingga konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab apabila pihak sekolah bersedia memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.


Pengelolaan Dana BOS diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif dapat berupa:

Teguran tertulis

Pengembalian kerugian negara

Pemberhentian dari jabatan

Sementara secara pidana, perbuatan penyalahgunaan anggaran berpotensi dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman:

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta

Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, jika terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, dapat pula dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.


Sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

Masyarakat serta wali siswa juga berharap pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Adiluwih ke depan dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan, demi kemajuan pendidikan serta kepentingan para siswa. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak