PWRI Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 18 Pesawaran



Pesawaran | Lampung1news.com — Sempat viral, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Pesawaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, Senin (02/03/2026).

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Ketua PWRI Pesawaran, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa laporan dibuat berdasarkan kajian terhadap penggunaan dana BOS serta hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam laporan itu, terdapat tiga pos anggaran yang diduga kuat terjadi mark up pada tahun 2025, yakni:

1. Pengembangan Perpustakaan

Tahap 1: Rp60.024.800

Tahap 2: Rp60.729.200

2. Administrasi Kegiatan Sekolah

Tahap 1: Rp92.966.800

Tahap 2: Rp90.635.900

3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Tahap 1: Rp76.405.000

Tahap 2: Rp75.585.400

Menurut Yani, dari hasil investigasi ditemukan kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan, mulai dari ruang kelas, plafon, dinding, keramik lantai hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan.

“Dari hasil investigasi kami ditemukan adanya ruangan sekolah, plafon, dinding, keramik lantai hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan. Padahal dana BOS setiap tahun terus dianggarkan,” ujar Yani.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kualitas pendidikan, PWRI merasa bertanggung jawab menyampaikan laporan tersebut agar siswa dapat menikmati fasilitas pendidikan yang layak dan memadai.

“Laporan hasil investigasi dan data anggaran sudah kami serahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Polres Pesawaran. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, PWRI mendesak penyidik Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan serta penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 18 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Suryanto)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak