TANGGAMUS | Lampung1News.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus berinisial A.K., terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan sejumlah saksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) Nomor: 172/XII/2025/Reskrim tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan kambing di Pekon Karang Buah. Pelapor dalam kasus ini adalah R.Y., warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari undangan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, hingga dilakukannya gelar perkara, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/237.a/II/RES 3.3/2025 pada tanggal 24 Februari 2026.
Berdasarkan surat tersebut, pada Senin, 2 Maret 2026, pelapor secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor: LP/48/III/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ditemui usai membuat laporan polisi di Polres Tanggamus, Senin (2/3/2026), R.Y. membenarkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan A.K. atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp48 juta untuk modal pengadaan kambing dan Rp7 juta untuk pengadaan laptop, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp55 juta.
Saya berharap agar pengaduan saya ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar R.Y. kepada awak media.
R.Y. juga menambahkan bahwa pada hari yang sama dirinya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Rinmahyuni)
