LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Minta Inspektorat, BPKP dan BPK Nanti Periksa Serius Proyek Jalan Kedondong–Pardasuka


Lampung1news.com | Lampung, 1 Juni 2026 – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta Inspektorat Provinsi Lampung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk lebih fokus dan serius melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi ruas jalan Kedondong–Pardasuka yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.


Menurut Mahmuddin, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu menjadi perhatian aparat pengawas, terutama terkait kualitas pekerjaan drainase dan material batu yang digunakan pada proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp8 miliar tersebut. Adapun proyek yang menjadi sorotan LSM Penjara Indonesia meliputi

: CV. GENTA MUSANI DJAYA dengan nilai kontrak Rp 4.031.000.000,00 yang berlokasi di depan Kompleks Pemda Pesawaran.

CV. SUNAN MAKMUR BERSAMA dengan nilai kontrak Rp4.008.000.000,00 yang berlokasi di Desa Kububatu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Mahmuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta desain gambar perencanaan yang telah ditetapkan. "Kami meminta Inspektorat, BPKP, dan BPK Lampung nantinya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hasil pekerjaan proyek tersebut. Kami menduga terdapat beberapa pekerjaan yang dikerjakan asal jadi, terutama pada kualitas pasangan batu dan pembangunan drainase," ujar Mahmuddin, Senin (1/6/2026).


Ia menjelaskan, pada beberapa titik pekerjaan drainase ditemukan dugaan pemasangan konstruksi yang tidak menggunakan pondasi atau "sepatu" sebagaimana lazimnya konstruksi drainase permanen, melainkan hanya ditempelkan pada bagian tertentu. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan dan umur konstruksi drainase dalam jangka panjang.


LSM Penjara Indonesia juga meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung melalui konsultan pengawas dan pengawas lapangan agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan selama proyek berlangsung. "Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah menghasilkan kualitas yang tidak maksimal. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar perencanaan, kami meminta agar dilakukan pembongkaran dan perbaikan ulang sesuai ketentuan kontrak," tegas Mahmuddin.


Lebih lanjut, Mahmuddin menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran. LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi ruas jalan Kedondong–Pardasuka hingga pekerjaan selesai dan memasuki masa pemeriksaan hasil pekerjaan oleh instansi berwenang. "Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan kualitas pekerjaan demi kepentingan masyarakat pengguna jalan.

Karena setiap rupiah yang digunakan dalam pembangunan berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang berkualitas," pungkas Mahmuddin.

Media ini masih melakukan upaya konfirmasi Dan sebatas mana kebenaranya terkait Dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan proyek yang saat ini masih dalam pengerjaan tersebut. Red

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak