Pembangunan Gedung SMP Raden Pattah di Way Khilau Kembali Disorot, Diduga Tidak Menggunakan Besi Angkur pada Sambungan Dinding


Lampung1news.com | Pesawaran – Proyek pembangunan gedung SMP Raden Pattah yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pekerjaan tersebut diduga tidak menerapkan pemasangan besi angkur pada sambungan antara tiang beton (kolom) dengan pasangan dinding batu bata.


Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi proyek, seluruh tiang cor yang telah berdiri diduga tidak dilengkapi besi angkur sebagai pengikat pasangan batu bata dengan struktur kolom beton. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan ikatan antara dinding dan struktur bangunan apabila benar tidak dipasang sesuai ketentuan teknis.


Dalam praktik konstruksi bangunan gedung, besi angkur umumnya dipasang saat proses pengecoran kolom sebagai pengikat dinding bata ke struktur beton. Pemasangan tersebut lazim dilakukan secara berkala, misalnya dengan jarak tertentu sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan proyek.


"Di lokasi kami tidak menemukan adanya besi angkur pada tiang cor yang berfungsi sebagai pengikat pasangan batu bata. Padahal, secara umum pemasangan besi angkur dilakukan sejak proses pengecoran kolom agar dinding memiliki ikatan yang kuat dengan struktur bangunan," ujar salah seorang awak media yang melakukan pemantauan di lokasi.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pekerjaan tersebut berpotensi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai metode pelaksanaan pekerjaan yang diterapkan di lapangan.


Awak media juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang guna memastikan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar konstruksi yang berlaku, sehingga hasil pembangunan dapat memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim / Red )

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak