Oknum Kepala Pekon Sumanda di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Pengadaan LPJTS


Lampung1news.com | Tanggamus – Seorang oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berinisial M, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS).

Laporan tersebut diajukan oleh RY, selaku pemilik sebuah perusahaan penyedia, ke Polsek Pugung, Polres Tanggamus, pada Senin (6/7/2026). Laporan telah diterima dan teregister dengan nomor TBL/B-14/VII/2026/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan pelapor, permasalahan bermula pada Oktober 2025, ketika terlapor diduga memesan lima unit LPJTS melalui perantara tim pemasaran perusahaan. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani di Balai Pekon.

Dalam perjanjian tersebut, pembayaran disepakati akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Pekon Sumanda, yang diperkirakan berlangsung pada April 2026.

Pihak perusahaan mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan seluruh unit LPJTS pada 24 Februari 2026, dan barang disebut telah diterima oleh aparatur pekon.

Namun, setelah memperoleh informasi bahwa Dana Desa telah dicairkan, pelapor menyatakan pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

RY mengaku telah beberapa kali berupaya menagih secara langsung maupun melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, menurutnya, sempat ada komitmen pembayaran pada awal Mei 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan terlewati, pembayaran tersebut disebut belum juga dilakukan.

Pelapor juga menyatakan telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor melalui telepon maupun mendatangi kantor dan kediamannya, namun belum berhasil bertemu maupun memperoleh penyelesaian.

Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pugung.

Pelapor berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kepala Pekon yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak