L1NEWS | Pringsewu 9 Juli 2026
Perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang kini ditangani Satreskrim Polres Pringsewu menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap komitmen aparat dalam menghadirkan kepastian hukum.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aksi menggeber kendaraan bermotor yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah warung bensin.
Merasa anaknya menjadi korban, orang tua korban, Gunawan Jaya, memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pringsewu. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: TBL/B/217/VI/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG.
Langkah keluarga korban menjadi contoh bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperburuk keadaan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada pelapor, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/239/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya melengkapi administrasi perkara, meminta keterangan pelapor dan korban, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta melakukan penelusuran identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bagi keluarga korban, terbitnya SP2HP merupakan tanda bahwa proses hukum masih berjalan. Namun demikian, mereka berharap penanganan perkara tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Publik pun menaruh harapan agar penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum.
Keluarga korban juga berharap tidak ada hambatan dalam pengungkapan perkara ini.
Mereka menginginkan kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pesan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tuntas bukan hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak perlahan menghilang dari perhatian, sementara korban dan keluarganya terus menunggu kepastian hukum yang menjadi hak mereka. (Red)
