Sidang Lanjutan Perkara David di PN Tanjungkarang, Dua Saksi Ahli Nilai Unsur Pidana dan Kerugian Belum Terpenuhi


Lampung1news.com | Bandar LampungSidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa David kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/7/2026). Pada agenda pembuktian dari pihak terdakwa, tim penasihat hukum menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H. sebagai ahli hukum pidana dan Dr. Pangi Suryadi, CFrA sebagai ahli auditor forensik.

Kedua ahli dimintai pendapat di hadapan majelis hakim untuk memberikan pandangan berdasarkan keahlian masing-masing terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Ahli auditor forensik Dr. Pangi Suryadi menerangkan bahwa berdasarkan kajian audit forensik, terdapat ketidaksesuaian mengenai besaran nilai kerugian yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, selama persidangan muncul beberapa angka kerugian yang berbeda, mulai sekitar Rp1,5 miliar, kemudian Rp2,36 miliar hingga sekitar Rp2,8 miliar.

Perbedaan nilai tersebut, menurut ahli, menunjukkan bahwa besaran kerugian belum memiliki kepastian sehingga seharusnya terlebih dahulu dilakukan audit investigatif maupun audit forensik secara menyeluruh untuk memperoleh nilai kerugian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ahli juga menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh akuntan publik merupakan audit umum sehingga tidak memberikan pendapat mengenai besaran kerugian. Selain itu, belum dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi maupun pembayaran yang berkaitan dengan toko-toko dalam hubungan usaha tersebut.

"Dengan kondisi demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian masih memerlukan pembuktian melalui audit yang komprehensif," menjadi pokok pendapat yang disampaikan ahli dalam persidangan.

Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Benny Karya Limantara menjelaskan bahwa suatu perkara hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, apabila suatu hubungan usaha atau kerja sama bisnis mengalami perselisihan maupun keterlambatan pembayaran, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

Dalam pandangan ahli, permasalahan yang muncul dalam perkara ini lebih menggambarkan adanya sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan bisnis, sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dibandingkan melalui proses pidana.

Ahli juga menilai bahwa penundaan pembayaran dalam hubungan usaha tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya niat menguasai atau memiliki secara melawan hukum sebagaimana unsur dalam tindak pidana penggelapan.

Usai persidangan, tim penasihat hukum David menyatakan bahwa keterangan kedua saksi ahli semakin memperkuat argumentasi pembelaan yang selama ini disampaikan dalam persidangan.

Menurut tim penasihat hukum, keterangan ahli auditor forensik menunjukkan belum adanya kepastian mengenai nilai kerugian yang menjadi dasar perkara. Sementara pendapat ahli hukum pidana mempertegas bahwa fakta-fakta yang terungkap lebih mencerminkan sengketa bisnis atau hubungan keperdataan daripada tindak pidana.

"Kami berharap seluruh keterangan para ahli, ditambah fakta-fakta persidangan serta seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa, dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujar tim penasihat hukum David.

Pihak penasihat hukum juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang telah berlangsung, kami meyakini unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, kami berharap klien kami dapat dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup tim penasihat hukum.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Arie)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak