Lampung1news.com | Lampung Tengah – Anggaran Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut pada Sekretariat DPRD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.040.480.700 menjadi sorotan masyarakat. Nilai anggaran yang menembus lebih dari Rp1 miliar tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai urgensi pengadaan, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang tengah digalakkan.
Publik menilai penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Karena itu, besarnya anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemborosan anggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV Dinasty Inti Raya dengan nilai kontrak mencapai Rp1.040.480.700. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara rinci jenis pakaian dinas dan atribut yang diadakan, jumlah penerima, spesifikasi barang, maupun dasar perhitungan yang melatarbelakangi besaran anggaran tersebut.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, tim media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Adapun informasi yang dimintakan meliputi peruntukan anggaran, jenis pakaian dinas dan atribut yang diadakan, jumlah paket atau penerima, rincian spesifikasi barang, serta dasar perhitungan sehingga nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait urgensi pengadaan pakaian dinas dan atribut di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi belanja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Lampung Tengah untuk memperoleh tanggapan dan penjelasan resmi. Namun, belum ada respons maupun keterangan yang disampaikan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan ataupun kesimpulan adanya penyimpangan. Media tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada Sekretariat DPRD Lampung Tengah maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila tanggapan resmi telah diterima, media akan mempublikasikannya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(tim)
