Trending

LSM PENJARA Indonesia: Hasil Audit BPK Bukan Berarti Kebal Hukum, Dugaan Korupsi Tetap Dapat Dilaporkan, RSJD Lampung Beri Jawaban Surat


Lampung1news.com | Bandar Lampung, Kamis, 25 Juni 2026 – LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara bukan berarti penggunaan anggaran tersebut secara mutlak terbebas atau kebal dari proses hukum.


Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak pelapor tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan secara tertulis dan bertanggung jawab apabila menemukan adanya bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.


"Hasil audit yang tidak menemukan kerugian negara bukan berarti menutup kemungkinan adanya proses hukum. Apabila ditemukan bukti baru, masyarakat berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum," ujar Mahmuddin.


Menurutnya, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu dipahami masyarakat terkait status anggaran yang telah diaudit.

Pertama, apabila hasil audit dinilai bersih karena adanya dugaan rekayasa dokumen, manipulasi data, atau pemalsuan administrasi pada saat proses pemeriksaan berlangsung, maka hal tersebut tetap dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea).

Kedua, aparat penegak hukum seperti Kepolisian maupun Kejaksaan tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Meskipun BPK dan BPKP memiliki kewenangan audit, penegak hukum tetap dapat membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap sejumlah kegiatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait dugaan mark up pada kegiatan rehabilitasi gedung.

Adapun kegiatan yang menjadi perhatian antara lain rehabilitasi Gedung Psikososial, rehabilitasi Gedung Psikologi, rehabilitasi Gedung UPIP, rehabilitasi Gedung Napza, serta pengadaan komputer dan dukungan layanan kebersihan.

Menanggapi adanya dugaan tersebut, pihak RSJD Provinsi Lampung melalui jawaban resminya pada Kamis (25/6/2026) membantah adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersumber dari mekanisme penganggaran pemerintah yang sah.


RSJD juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah diselesaikan sesuai mekanisme administrasi, teknis, dan keuangan, termasuk penyusunan dokumen pertanggungjawaban serta serah terima hasil pekerjaan.


Selain itu, pihak RSJD menyatakan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni akuntabel, transparan, efektif, dan efisien, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.


Pihak RSJD juga menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan telah diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK, tidak terdapat temuan yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan, demikian pernyataan resmi RSJD Provinsi Lampung.


LSM PENJARA Indonesia menegaskan akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.Karna Hak jawab dari RSJD mesti juga di dasari Bukti pungkasnya. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak