Lampung1news.com | Bandar Lampung, Kamis, 26 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia selaku pemantau kinerja aparatur negara yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lahan pertanian, secara resmi telah mengantarkan surat laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kamis (26/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan terjadinya alih fungsi lahan sawah produktif yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan guna mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami berharap Bapak Kapolda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif terhadap dugaan alih fungsi lahan sawah produktif LP2B/LSD tanpa izin di wilayah Pekon Wonodadi," ujar Mahmuddin.
Dalam surat pengaduannya, LSM PENJARA Indonesia meminta agar Ditreskrimsus Polda Lampung segera memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, antara lain pimpinan atau pengurus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), para pemilik maupun pengelola lahan kaplingan dan rumah kos, perangkat Pekon Wonodadi, serta instansi teknis terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, LSM PENJARA Indonesia juga meminta agar dilakukan pengecekan lapangan bersama instansi teknis terkait guna memastikan status lahan serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, baik di bidang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun di bidang penataan ruang, LSM PENJARA Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, LSM PENJARA Indonesia turut meminta adanya penghentian sementara (moratorium) terhadap seluruh aktivitas pembangunan dan/atau alih fungsi lahan di lokasi dimaksud hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, guna mencegah kerugian yang lebih besar serta meluasnya dugaan pelanggaran.
"Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan amanat undang-undang yang harus dijaga bersama demi ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas," tegas Mahmuddin.
LSM PENJARA Indonesia berharap laporan pengaduan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung demi tegaknya supremasi hukum serta terjaganya keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu. (*)
