Lampung1news.com | Pringsewu – Realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian dan sorotan publik.
Masyarakat meminta adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, terdapat beberapa kegiatan yang direalisasikan melalui Dana Desa Tahun 2025, di antaranya:
Pembangunan Rabat Beton Dusun Sukung sepanjang 150 meter sebesar Rp96.033.200.
Pembangunan Rabat Beton Dusun Selapan Tempel sepanjang 200 meter sebesar Rp133.744.000.
Pengadaan/Pembelian Kotak Sampah sebanyak 3 unit sebesar Rp7.500.000.
Insentif Kesehatan sebanyak 4 paket sebesar Rp45.000.000.
Total anggaran dari empat kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp282.277.200 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Publik menilai sejumlah kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, terutama terkait spesifikasi pekerjaan, volume kegiatan, mekanisme pengadaan barang, dasar penetapan anggaran, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut. Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, meskipun hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kegiatan pembangunan fisik, tetapi juga pada pengadaan sarana pendukung dan program pelayanan masyarakat yang menggunakan Dana Desa. Warga berharap seluruh kegiatan yang telah direalisasikan dapat dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi pekon maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi terkait penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berharap Pemerintah Pekon Selapan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik juga berharap instansi terkait, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Dana Desa guna memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi pekerjaan, volume kegiatan, maupun realisasi di lapangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa dan tindak pidana korupsi.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Selapan guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk spesifikasi pekerjaan, volume kegiatan, dasar penetapan anggaran, mekanisme pengadaan, serta pihak penerima manfaat. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit, pemeriksaan, maupun keputusan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran atau kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Pekon Selapan Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa pertanyaan publik yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sorotan dan pertanyaan yang berkembang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Selapan maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(tim inv)
