Lampung1news.com | Lampung – Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan daerah.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian dalam rangka pemantauan dan verifikasi informasi oleh awak media.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat beberapa kegiatan rehabilitasi gedung dengan total nilai anggaran mencapai Rp4.765.873.712.
Anggaran tersebut meliputi :
- Rehabilitasi Gedung Rehabilitasi Psikososial sebesar Rp1.476.000.000,
- Rehabilitasi Gedung Psikologi sebesar Rp1.300.000.000
- Rehabilitasi Gedung UPIP sebesar Rp658.873.712, serta
- Rehabilitasi Gedung Napza sebesar Rp1.331.000.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran Belanja Modal Komputer sebesar Rp221.232.488 dan anggaran Petugas Kebersihan sebesar Rp1.589.400.960.
Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, tim media telah mendatangi RSJD Provinsi Lampung guna melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Saat berada di lokasi, tim media bertemu dengan pihak Humas dan menanyakan terkait sejumlah kegiatan rehabilitasi gedung yang tercantum dalam data anggaran Tahun 2025.
Namun saat itu pihak Humas mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang dimaksud.
"Saya tidak tahu ya mas terkait itu. Kalau Gedung Psikologi ada di sini, tapi saya tidak tahu direhab atau tidak. Nanti saya konfirmasi dulu, mungkin tunggu tiga hari ya," ujar Humas RSJD Provinsi Lampung kepada tim media.
Karena belum memperoleh penjelasan resmi mengenai lokasi dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang ditanyakan, tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke sejumlah bangunan yang tercantum dalam data anggaran guna memperoleh informasi awal terkait kondisi fisik gedung di lingkungan RSJD Provinsi Lampung.
Dalam peninjauan tersebut, tim media melihat langsung kondisi beberapa bangunan yang disebut dalam kegiatan rehabilitasi.
Saat mendatangi Gedung Psikologi, salah seorang petugas membenarkan bahwa bangunan tersebut belum lama mendapatkan pekerjaan perbaikan.
"Memang benar mas baru direhab, tapi tidak banyak. Cat ulang, plafon, genteng, penambahan pintu dan sebagian dinding," ujar petugas yang ditemui di lokasi.
Selanjutnya tim media juga mendatangi Gedung Rehabilitasi dan Gedung Napza untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Namun petugas yang berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui pihak yang berwenang.
"Saya telepon humasnya dulu ya, saya tidak bisa menjawab," kata salah seorang petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen maupun pejabat yang berwenang di RSJD Provinsi Lampung terkait rincian pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung, ruang lingkup pekerjaan, progres pekerjaan, realisasi penggunaan anggaran, serta dokumen pendukung lainnya.
Sebagai informasi, seluruh kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang penggunaannya merupakan bagian dari informasi publik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran menjadi hal penting dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pemberitaan ini, media mendorong adanya transparansi dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025.
Informasi yang disampaikan dalam berita ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan upaya konfirmasi yang masih terus berlangsung.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, penyimpangan, maupun perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun.
Selain itu, upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada Humas juga tidak dapat dilanjutkan karena nomor yang dihubungi tidak dapat diakses (diduga diblokir atau tidak aktif).
Seluruh informasi disajikan berdasarkan data yang diperoleh dan hasil konfirmasi yang tersedia hingga berita ini diterbitkan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.
Media juga membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak RSJD Provinsi Lampung, termasuk pejabat yang berwenang, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dimaksud.
Apabila terdapat penjelasan resmi atau informasi tambahan, media siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan kepentingan publik. (Tim Inv)
