Lampung1news.com | Pringsewu – Realisasi penggunaan Dana Desa di Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan pelaksanaan kegiatan pembangunan sumur bor yang dianggarkan pada Tahun 2024 dan 2025 karena diduga terdapat tumpang tindih kegiatan pada wilayah dusun yang sama.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Pekon Pardasuka Selatan mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pembangunan beberapa unit sumur bor dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2024
Sumur Bor Sriagung: Rp65.716.000
Sumur Bor Agung Jaya: Rp65.716.000
Sumur Bor Kejayaan: Rp65.716.000
Tahun Anggaran 2025
Sumur Bor Pekon Tengah: Rp62.266.000
Sumur Bor Kejayaan: Rp62.266.000
Sumur Bor Sriagung: Rp17.566.000
Munculnya kembali kegiatan sumur bor pada lokasi yang memiliki nama wilayah serupa, yakni Sriagung dan Kejayaan, memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Warga meminta adanya penjelasan secara rinci terkait lokasi pembangunan, spesifikasi pekerjaan, tujuan kegiatan, serta alasan penganggaran kembali pada wilayah yang sebelumnya telah menerima program serupa.
Menurut nya , transparansi informasi sangat diperlukan agar masyarakat atau publik dapat mengetahui apakah kegiatan yang dianggarkan pada tahun berbeda tersebut merupakan pembangunan baru, penambahan fasilitas, rehabilitasi, atau pengembangan dari sarana yang telah ada sebelumnya.
"Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah lokasi sumur bor tersebut berbeda titik, merupakan pengembangan, atau kegiatan baru. Karena namanya sama, sehingga perlu adanya penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman," ungkap nya
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis. Selain itu, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Publik berharap Pemerintah Pekon Pardasuka Selatan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan sumur bor tersebut, termasuk dokumen perencanaan, titik koordinat pembangunan, manfaat yang diterima masyarakat, serta alasan adanya penganggaran kembali pada wilayah yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Pekon Pardasuka Selatan terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dugaan adanya tumpang tindih kegiatan maupun potensi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Publik berharap seluruh penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Pekon Pardasuka Selatan.
(Tim)
