Lampung1news.com | Tanggamus - Provinsi Lampung- Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, namun sampai saat ini masih banyak pihak SPBU kerap kebal hukum bahkan tidak mengindahkan larangan yang telah di serukan PT PERTAMINA.
Seperti halnya terhadap SPBU 24.353.4 Kota agung, kabupaten Tanggamus, yang kerap di temui awak media bahkan LSM melakukan bisnis jual beli BBM ilegal terhadap para mafia pengepul BBM bersubsidi yang konon kabarnya pihak Pengawas SPBU 24.353.49 DULWAHID bekerjasama dengan para mafia nakal yang menggerogoti jatah masyarakat.
Bahkan saat awak media dan LSM kerap menkonfirmasi pengawas SPBU 24.353.49 yang bernama ” DULWAHID” via telefon seluler whatsapp namun sang pengawas enggan memberikan komentar seolah menantang awak media.
Bahkan salah satu operator SPBU 24.353.49 kota agung mengatakan kepada media dan LSM mengatakan telah kerjasama pihak SPBU dan mafia pengepul BBM bersubsidi.
ketua Dewan pimpinan pusat (DPP) Komite wartawan Indonesia perjuangan (KWIP) Angakat bicara Defrizen meminta dengan tegas kepada pihak PT PERTAMINA agar segera turun kelapangan untuk menindak SPBU 24 353.49 tersebut dan menutup aktifitas nya, bahkan dalam waktu dekat ini Dewan pimpinan pusat (DPP) komite wartawan indonesia perjuangan (KWIP ) akan segera melapor kan SPBU 24.353.49 ke badan pengawas hilir minyak dan gas (BPH Migas) dan siapa oknum yang membekengi aktifitas ilegal tersebut.
Ketua DPP KWIP Defrizen menambah kan Larangan Penjualan BBM Bersubsidi kepada Mafia/Pihak Tak Berhak
Pelanggaran UU Migas (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001)
“Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dilarang keras. Mafia minyak sering kali menggunakan modus pembelian dalam jerigen, mobil tangki modifikasi, atau pembelian berulang dengan barcode palsu.
“Aturan Pembelian dengan Jerigen: SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi (Pertalite/Solar) menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (misalnya dinas perikanan/pertanian).
Pertamina Patra Niaga: Pertamina melarang keras SPBU melayani pembelian berulang (lansir) oleh pelaku yang sama untuk tujuan komersial ilegal.
Sanksi bagi SPBU Nakal
Jika SPBU terbukti menjual BBM bersubsidi kepada mafia, sanksi yang diberikan bertingkat, mulai dari administrasi hingga pidana:
Sanksi Administrasi (dari Pertamina):
Penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut untuk sementara.
Pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pemutusan kontrak kerja sama.
Sanksi Pidana (UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi):
Berdasarkan Pasal 55, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Modus yang Sering Terjadi dan Dipantau
Penggunaan Jerigen: Pembelian dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi.
Barcode Palsu/Banyak: Menggunakan barcode QR Pertamina milik orang lain atau memalsukannya.
Mobil Modifikasi: Tangki mobil yang diubah agar bisa menampung ratusan liter.
Di akhir penyampaiannya Defrizen menuturkan, dalam waktu dekat ini Dewan pimpinan pusat KWIP, akan melaporkan pihak SPBU 24.353.49 kepada PT PEPERTAMIN/ BPH migas dan Krimsus Polda Lampung tutup nya (Team)
