Dugaan Penyimpangan oleh Oknum Kepala SPPG Sendang Jati, Warga dan Relawan Kecewa


Lampung1news.com | Tanggamus – Dugaan penyimpangan kembali mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sendang Jati, Pekon Tugupapak, Kecamatan Semaka. Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan, oknum Kepala SPPG berinisial “DW” diduga kerap meminta dana kepada pihak yayasan dengan nominal cukup besar.

“Iya bang, kepala SPPG sering meminta dana berkisar lima sampai sepuluh juta rupiah ke yayasan. Kami punya catatannya, tapi tidak tahu dana tersebut digunakan untuk apa,” ungkap narasumber.

Tak hanya itu, DW juga diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia disebut menjual buah-buahan ke dapur MBG Sendang Jati sebanyak dua kali dalam seminggu demi meraup keuntungan pribadi. Selain itu, DW juga diduga ikut terlibat dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

“Oknum Kepala SPPG juga ikut menjual barang ke dapur MBG berupa buah-buahan secara rutin,” tambah sumber tersebut.

Dari sisi kedisiplinan, DW juga dinilai tidak menunjukkan sikap profesional sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus P3K. Ia disebut sering masuk kerja tidak menentu, mulai dari pagi, siang, hingga sore hari, meskipun tidak sedang menjalankan tugas dinas luar. Dalam pengelolaan anggaran dan koordinasi dengan relawan, termasuk ahli gizi, ia dinilai berjalan tanpa sinkronisasi.

Padahal, sebagai ASN, gaji dan tunjangan DW telah dijamin oleh pemerintah. Namun demikian, ia masih diduga melakukan tindakan yang mengarah pada keuntungan pribadi dari operasional dapur MBG serta tidak disiplin dalam jam kerja.

Di sisi lain, keluhan juga datang dari masyarakat dan wali murid penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengaku kecewa dengan kualitas menu yang disajikan.

“Setiap hari menunya telur dan ayam potong. Pernah ada rendang, tapi dagingnya seperti koyoran dan potongannya sangat kecil. Berbeda dengan dapur lain yang menunya lebih layak,” ujar salah satu wali murid.

DW juga diduga merangkap sebagai pemasok (supplier) buah-buahan ke dapur SPPG Sendang Jati, dengan frekuensi pengiriman dua kali dalam seminggu. Selain itu, ia juga diduga menjadi supplier dalam pengadaan APD.

Padahal, berdasarkan regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG maupun personel terkait, termasuk dari unsur SPPI, dilarang keras menjadi pemasok bahan baku utama guna menghindari konflik kepentingan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

Kepala SPPG tidak boleh merangkap sebagai pemasok bahan baku.

Pengadaan wajib melibatkan UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal.

Kepala SPPG harus fokus pada pengawasan, pengelolaan operasional, dan penjaminan mutu program.

BGN juga mengatur bahwa setiap SPPG minimal harus bekerja sama dengan 15 pemasok bahan pangan guna mendukung transparansi dan pemerataan ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala SPPG Sendang Jati berinisial “DW” belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon oleh awak media.(red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak