Lampung1news.com | Pesawaran, 23 April 2026 — Polemik Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta kegiatan fiktif dalam program pemeliharaan gedung secara swakelola Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat di lingkungan MTSN 2 Pesawaran.
Informasi ini diperoleh dari sejumlah wali siswa serta sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan guna menghindari potensi konflik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat indikasi pungutan kepada wali siswa yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, kegiatan pemeliharaan gedung yang dilaporkan telah dilaksanakan, diduga tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan.
“Beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan tidak sesuai dengan kondisi nyata. Bahkan ada yang terkesan fiktif, sementara wali siswa tetap dibebani biaya,” ungkap salah satu sumber internal.
Sejumlah wali siswa mengaku tengah mengumpulkan bukti pendukung, termasuk dokumentasi dan keterangan tambahan. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami tidak ingin ada konflik, tetapi jika ini terus dibiarkan, akan merugikan banyak pihak. Kami akan melaporkan secara resmi,” ujar salah satu wali siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MTSN 2 Pesawaran, Sarifuddin, saat dikonfirmasi langsung awak media ia membantah adanya pungutan pada tahun 2025 dan 2026. Ia menjelaskan bahwa pungutan infaq hanya terjadi pada tahun 2024 dan saat itu dikelola oleh almarhum Slamet.
Terkait anggaran, Sarifuddin juga membantah informasi mengenai realisasi dana sebesar Rp535.581.000. Ia menyebutkan bahwa dana yang benar-benar cair hanya sekitar Rp210.000.000 pada tahun 2024, yang digunakan untuk pembangunan pagar tembok keliling sepanjang kurang lebih 200 meter.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2025 anggaran tidak dapat dicairkan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari kementerian. Dalam sistem, anggaran tersebut ditandai dengan simbol bintang merah yang berarti dana tidak bisa dicairkan.
“Mengenai anggaran 2024 untuk pembangunan pagar itu sekitar Rp210 juta lebih. Belum termasuk setoran pajak ke pemerintah. Ya, hampir habis,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak media juga menyoroti adanya pengecatan baru di lingkungan sekolah yang tidak dijelaskan sumber anggarannya. Kepala sekolah menyatakan bahwa kegiatan renovasi hanya dilakukan pada tahun 2024, sementara pada tahun 2025 dan 2026 tidak ada program serupa.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya dalam skema swakelola yang dinilai rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak sekolah untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Jika terbukti, praktik pungli dan kegiatan fiktif tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum serta mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut. (Red)

