Pengawas SPBU. 24.353.49 Kota Agung Terlibat Kerjasama Mafia BBM Subsidi Jenis Solar


LAMPUNG1NEWS.COM | ‎Tanggamus- Pengawas Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU)  Pengawas SPBU. 24.353.49 Kota Agung, diduga berkerjasama dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar demi meraup keuntungan lebih besar.

‎Pengawas SPBU 24.353.49 Kota Agung WAHID melakukan konspirasi dengan operator untuk melayani pembelian solar subsidi menggunakanjerigen kapasitas 35 liter dan tanki modifikasi milik para mafia BBM, Untuk melancarkan aksinya, Pengawas SPBU ini mengisi jerigen dengan menggunakan barcode sebagai formalitas.

‎Hal tersebut terkuat setelah salah satu Mantan Pemain BBM subsidi solat yang kini telah Risen mengata kan kepada media ini Minggu 26 April 2026 sejumlah pengendara motor yang membonceng jerigen dan mobil L300 keluar masuk SPBU 24.353.49 Kota Agung membeli solar secara berulang-ulang. 

‎"Aktivitas mafia solar sangat lancar karena kuat dugaan pengawas SPBU 24.353.49 Kota agung WAHID diduga yang memerintahkan para operator untuk melayani pengisian jerigen, mobil L300 dan minibus yang tanki nya telah di modifikasi milik para mafia BBM Subsidi di karenakan ada biaya tambahan sebesar 10,000 per jerigen. 

‎ditempat terpisah media mengkonfirmasi Pengawas SPBU 24.353.49 Kota Agung, Wahid via telefon seluler whatsapp minggu 26 April 2026 namun tidak ada jawaban, hingga berita ini di turun kan pihak SPBU 24.353.49 kota agung masih dalam upaya konfirmasi . 

‎Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur utama dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Larangan mencakup pengangkutan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM subsidi. (TOMI) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak