Lampung1news.com | Lampung Selatan – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Lampung, Rudi Sapari A.S., meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan perhatian terhadap harapan seorang warga Kecamatan Tanjung Bintang yang viral di media sosial TikTok
Sorotan tersebut mengarah kepada pemilik akun TikTok @vidachinajowo (Vida Agustina), yang dalam unggahannya menceritakan kondisi dirinya yang mengalami kelumpuhan sejak berusia 14 tahun. Dalam beberapa konten yang diunggahnya, Vida juga membagikan perjalanan hidupnya, termasuk telah menikah pada tahun 2017 dan kini telah memiliki seorang putra.
Salah satu unggahan yang menarik perhatian publik bertuliskan, "Nabung dari ngonten pingin beli kursi roda listrik." Unggahan tersebut mendapat beragam respons dari warganet yang memberikan dukungan dan doa agar keinginannya dapat terwujud.
Rudi Sapari A.S. mengaku mengikuti tayangan video tersebut dari awal hingga selesai. Menurutnya, semangat yang ditunjukkan Vida didampingi seorang suami yang setia menerima apa adanya dalam kondisi lumpuh sebelum menikahinya hingga kini merawat nya, Rudi juga memberikan suport untuk tetap berkarya melalui media sosial patut diapresiasi.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi saudari Vida Agustina, saya berharap pemerintah dapat membantu mewujudkan keinginannya untuk memiliki kursi roda listrik agar dapat menunjang aktivitas sehari-hari," ujar Rudi.
Ia menambahkan, bantuan tersebut dinilai dapat meningkatkan mobilitas dan kualitas hidup penyandang disabilitas sehingga lebih mandiri dalam menjalankan aktivitas bersama keluarga maupun di tengah masyarakat.
Rudi juga mengajak berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, organisasi sosial, maupun masyarakat yang memiliki kemampuan, untuk turut menunjukkan kepedulian terhadap sesama, khususnya penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya tindak lanjut atas harapan yang disampaikan melalui unggahan akun TikTok tersebut.
Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
