Lampung1news.com | Bandar Lampung – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa David Anak dari Bong Kim Song kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari laporan yang berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT Maju Bersama Farmasi (PT MBF) dan Toko Obat Sehat Bersama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa David melakukan dugaan penggelapan dalam hubungan kerja atas pengelolaan pembayaran pembelian obat-obatan yang disebut mengakibatkan kerugian bagi PT Maju Bersama Farmasi. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 488 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut David dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam persidangan hari ini, tim penasihat hukum yang dipimpin Masyhuri Abdullah bersama tim membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, penasihat hukum menyatakan tuntutan JPU dinilai belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut tim pembela, sejumlah keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang diajukan selama pemeriksaan belum dipertimbangkan secara utuh dalam surat tuntutan.
Penasihat hukum juga menguraikan sejumlah poin yang menurut mereka menjadi dasar pembelaan, di antaranya mengenai belum adanya kepastian nilai kerugian riil yang dialami PT Maju Bersama Farmasi, audit yang disebut masih berupa audit umum dan belum merupakan audit khusus, hingga persoalan pengelolaan rekening penampung pembayaran Toko Obat Sehat Bersama yang menurut pihak pembela berada dalam penguasaan pihak lain. Seluruh argumentasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mendalilkan adanya perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan Toko Obat Sehat Bersama. Menurut pembela, persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan. Atas dasar itu, kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Usai pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keinginan untuk memberikan tanggapan terhadap pembelaan tersebut. Namun, Majelis Hakim mengarahkan agar tanggapan JPU disampaikan secara tertulis dalam bentuk replik, bukan secara lisan.
Karena pada sidang hari ini JPU menyatakan belum siap menyampaikan replik tertulis, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkannya dan menjadwalkan penyampaian replik pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, rangkaian persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahapan duplik maupun agenda selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, tuntutan, pembelaan, serta tanggapan para pihak yang diajukan selama persidangan.
