Lampung1news.com | Bandar Lampung – Persidangan perkara pidana atas nama terdakwa David Anak dari Bong Kim Song di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (10/7/2026), memasuki tahapan akhir dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), duplik penasihat hukum, serta penyampaian kesimpulan para pihak sebelum pembacaan putusan.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa dari Suttan Perwira Lawfirm & Partners telah membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa David tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan.
Menurut penasihat hukum, apabila memang terdapat kerugian yang dialami PT Maju Bersama Farmasi (PT MBF), persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan melalui proses pidana.
Pada sidang Jumat, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik yang pada pokoknya tetap mempertahankan tuntutannya. JPU tetap berpendapat bahwa terdakwa David terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan.
Menanggapi replik tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan duplik secara lisan dan menyatakan tetap berpegang pada seluruh isi nota pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, maupun terdakwa David untuk menyampaikan kesimpulan akhir sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.
Dalam kesimpulannya, penasihat hukum kembali menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan tidak terbukti dilakukan oleh David. Menurut mereka, apabila terdapat kerugian yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara David dan PT MBF, penyelesaiannya merupakan ranah hukum perdata.
"Kami meyakini masyarakat yang mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga barang bukti, dapat menilai sendiri fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar penasihat hukum kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, dalam kesimpulan pribadinya, terdakwa David menyampaikan bahwa apabila masih terdapat nota atau faktur pembelian yang belum dibayarkan, hal tersebut menurutnya masih dapat diselesaikan melalui perhitungan bersama.
David menyatakan perlu dilakukan rekapitulasi terhadap rekening yang sebelumnya dijadikan jaminan dan berada dalam penguasaan Saudara Aldos. Menurutnya, perlu dihitung besaran dana yang telah didebet dari rekening tersebut namun tidak disetorkan ke rekening PT MBF, melainkan ke rekening pribadi, sehingga dapat diketahui secara pasti sisa kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, David juga menyampaikan masih terdapat piutang berupa giro yang belum dicairkan serta piutang dari sejumlah toko obat yang belum tertagih. Menurutnya, piutang tersebut dapat diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih ada.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan sidang lanjutan perkara tersebut akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim akan membacakan amar putusan setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, alat bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, nota pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga kesimpulan para pihak.
Penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan David dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Mereka juga berharap, apabila putusan tersebut dikabulkan, David dapat segera dibebaskan dari tahanan.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Juli 2026, menjadi tahapan penentu dalam perkara tersebut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Arie)
