Ada “Ruang Gelap” di SPPG Pekon Tulung Agung, Kontrol Sosial Dinilai Dibatasi


Lampung1news.com | Pringsewu, Lampung – Aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan publik. Pasalnya, fungsi kontrol sosial yang dilakukan awak media dan masyarakat dinilai seakan dibatasi tanpa adanya penjelasan maupun aturan yang jelas dari pihak pengelola.

Informasi yang dihimpun pada Jumat (22/05/2026) menyebutkan, sejumlah fasilitas di lokasi SPPG tersebut, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta ruang dapur, diduga tidak sesuai dengan ketentuan maupun kesepakatan awal yang semestinya diterapkan dalam operasional kegiatan.

Saat awak media melakukan upaya konfirmasi secara langsung terkait sistem kemitraan, termasuk mempertanyakan SPPG tersebut bermitra dengan pihak mana serta berada di bawah yayasan apa, pihak pengelola dinilai tidak memberikan penjelasan secara terbuka meskipun identitas dan tujuan konfirmasi telah disampaikan secara resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan SPPG, terlebih kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara dinilai perlu diawasi bersama guna menjaga akuntabilitas serta keterbukaan informasi.

Sorotan terhadap kondisi tersebut juga disampaikan Ketua JWI Lampung, Rudi Safari, AS. Menurutnya, fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Kontrol sosial merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Ketika media datang untuk melakukan konfirmasi secara baik-baik namun justru dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka patut diduga ada persoalan yang perlu dipertanyakan," ujarnya.

Selain persoalan keterbukaan informasi, muncul pula keluhan dari sejumlah warga sekitar terkait proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan SPPG tersebut. Warga menyebut pelamar yang telah mengajukan lamaran secara resmi tidak mendapatkan tindak lanjut, sementara terdapat dugaan sebagian pekerja diterima tanpa melalui mekanisme lamaran sebagaimana mestinya.

Keluhan tersebut memunculkan harapan agar proses rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Miftah selaku Kepala SPPG Tulung Agung saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait sistem kemitraan, struktur pengelolaan, dugaan ketidaksesuaian fasilitas IPAL dan dapur, serta persoalan rekrutmen tenaga kerja, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Pekon Tulung Agung belum memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan awak media.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Selain itu, prinsip keterbukaan terhadap kegiatan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan juga menjadi bagian penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas dan pemerintah setempat, dapat melakukan pengecekan terhadap dugaan ketidaksesuaian fasilitas IPAL maupun ruang dapur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan anggaran negara dinilai perlu mendapatkan pengawasan bersama karena bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap pelaksanaan dan penggunaannya diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak