Pemasangan Jaring atau Pembatas di Laut Perlu Perizinan, Aspek Legal dan Lingkungan Jadi Perhatian


Lampung1news.com | Pesawaran – Aktivitas pemasangan jaring di wilayah perairan laut, termasuk yang berfungsi sebagai keramba, pembatas area, maupun bentuk pemanfaatan ruang laut lainnya, pada prinsipnya memerlukan pemenuhan aspek perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan tidak bertentangan dengan tata ruang laut serta tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Berdasarkan ketentuan pemanfaatan ruang laut, pelaku kegiatan yang akan melakukan pemasangan jaring atau struktur pembatas di wilayah perairan perlu mengurus dokumen perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang berada di bawah kewenangan pemerintah melalui sektor kelautan dan perikanan.

Pengajuan perizinan tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun layanan elektronik yang disediakan instansi terkait. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dinilai penting guna memastikan lokasi dan bentuk kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah pesisir.

Di tingkat daerah, koordinasi dapat dilakukan dengan instansi teknis seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk memperoleh informasi dan rekomendasi teknis terkait kondisi wilayah perairan.

Sementara itu, apabila kegiatan berada di kawasan pesisir yang berdekatan dengan permukiman, fasilitas umum, jalur nelayan, maupun wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat, pelaksana kegiatan juga disarankan melakukan komunikasi dan meminta persetujuan lingkungan kepada pemerintah setempat serta unsur masyarakat guna menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang.

Selain aspek administratif, penggunaan jaring atau pembatas di laut juga perlu memperhatikan standar teknis alat yang digunakan agar tidak berdampak terhadap biota laut, ekosistem pesisir, maupun akses masyarakat nelayan.

Pemberitaan ini disusun sebagai informasi umum terkait aspek regulasi dan tata kelola pemanfaatan ruang laut. Tidak ditujukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Apabila terdapat kegiatan di lapangan, penilaian terhadap legalitas maupun kepatuhan perizinan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak