Kasus Belawan Belum Tuntas, Nama Pejabat KSOP Panjang Menguat Jadi Tersangka


L1NEWS | MEDAN — Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), Binsar Sidauruk, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.


Binsar menegaskan, pada periode 2023–2024, jabatan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut KSOP Belawan dijabat oleh Hot Marojahan Hutapea, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Provinsi Lampung.


“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah empat kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Sumut. Dengan posisi strategisnya sebagai Kabid Lalu Lintas Laut, keterlibatannya dalam pengelolaan PNBP ini sangat kuat dan patut ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” tegas Binsar, Rabu (06/05/2026). 

Menurutnya, bidang lalu lintas laut berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dengan tugas utama meliputi pengaturan dan pengawasan lalu lintas kapal, keselamatan pelayaran, serta penegakan ketertiban administrasi kapal.

“PNBP sektor lalu lintas laut bersumber dari jasa labuh dan tambat, jasa pemanduan dan penundaan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pemeriksaan keselamatan kapal, hingga sertifikasi dan dokumen kapal. Semua itu tidak bisa dilepaskan dari fungsi Kabid Lalu Lintas Laut,” ujarnya.

Binsar menegaskan tidak ada alasan hukum bagi Kejati Sumut untuk tidak menetapkan tersangka baru apabila alat bukti telah terpenuhi. 

“Kami meminta Kejati Sumut konsisten dan profesional. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang jabatan,” tutupnya.

Sebelumnya telah diberitakan oleh MawartaNews.com, pada Selasa (24/2/2026), bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Ketiga tersangka merupakan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode berbeda, yakni Wisnu Handoko (Kepala KSOP tahun 2023), serta Marganda L.A Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak (Kepala KSOP tahun 2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam perkara ini ditemukan kapal-kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi pada periode 2023 hingga 2024.

Padahal, sesuai regulasi, kapal dengan tonase tersebut wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, yang menjadi sumber penerimaan negara dari sektor PNBP.

“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal yang seharusnya masuk dalam kewajiban jasa pandu tunda, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para pejabat saat itu,” jelasnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Miliaran rupiah. Namun demikian, perhitungan resmi masih dalam proses koordinasi dengan lembaga terkait.

“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan nilai kerugian dihitung secara akurat dan akuntabel,” kata Rizaldi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2026.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif. Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Team).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak