Oknum Kades di Pesawaran Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Ratusan Juta Rupiah


Lampung1news.com | Pesawaran – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh N.H. (49), warga Kecamatan Kedondong, ke Polsek Gedong Tataan. Terlapor dalam kasus ini adalah A.B.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Negeri Katon.

Pengaduan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026, pukul 16.54 WIB.

Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula dari adanya tawaran kerja sama yang disampaikan oleh terlapor terkait pengadaan kebutuhan desa. Tawaran tersebut meliputi pengadaan 1.000 sak bibit padi, 300 potong seragam jemaah ibu-ibu, serta satu set fasilitas olahraga voli.

Namun, dalam pelaksanaannya, terlapor meminta dana terlebih dahulu dengan janji akan memberikan keuntungan setelah pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025.

“Terlapor menjanjikan keuntungan dari kerja sama tersebut, sehingga saya menyetujui dan melakukan pengiriman uang secara bertahap,” ungkap N.H., Selasa (6/5/2026).

Adapun total dana yang telah dikirimkan oleh pelapor mencapai lebih dari Rp135 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Rp1.000.000

Rp99.000.000

Rp30.000.000

Rp5.000.000

Rp5.000.000 (dengan alasan tambahan untuk pembayaran pajak desa)

Namun hingga saat ini, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Setiap kali dimintai kejelasan, terlapor disebut hanya memberikan janji tanpa realisasi.

“Setiap saya tagih, hanya dijanjikan saja, tetapi tidak pernah ada realisasi,” tambahnya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya berharap ada kejelasan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas N.H.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat jabatan kepala desa merupakan posisi publik yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat serta menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor A.B.H. belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak